Tahun 2022 tinggal tersisa satu hari lagi. Tahun baru 2023 pun sudah siap menanti dan akan segera kita tapaki hanya dalam hitungan beberapa jam lagi.
Menyongsong tahun baru 2023 yang bersamaan dengan musim liburan, masyarakat Indonesia dihantui dengan kabar buruk soal cuaca ekstrem yang terjadi diberbagai wilayah di Indonesia.Â
Pemerintah pun mewanti-wanti agar masyarakat selalu mengikuti dan mematuhi setiap himbauan yang disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) agar terhindar dari bencana yang diakibatkan oleh cuaca ekstrem yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Namun disela-sela kabar buruk soal cuaca ekstrem yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia menjelang pergantian tahun 2022 ke 2023 tersebut, sebuah kabar bahagia datang dari pemerintah pada hari kemaren Jum'at, 30 Desember 2022.
Presiden Jokowi dalam siaran pers resminya di Istana Negara mengumumkan bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini resmi dicabut oleh pemerintah.
Kebijakan pencabutan status PPKM ini diambil oleh pemerintah karena menganggap penyebaran virus Covid-19 di Indonesia sudah bisa dikendalikan oleh pemerintah.
Status PPKM sendiri telah kurang lebih 3 tahun berlaku di Indonesia sejak merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia pada awal tahun 2020 yang lalu.
Status PPKM di Indonesia selama ini telah memporak-porandakan perekonomian sebagian besar masyarakat khususnya para pelaku usaha karena dibatasinya aktivitas sosial kemasyarakatan.
Banyak para pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang harus gulung tikar selama masa pemberlakuan status PPKM di Indonesia.
Selain bidang usaha perdagangan, bidang usaha pariwisata juga merupakan sektor usaha yang paling terdampak akibat pemberlakuan PPKM di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.