Pemilu serentak tahun 2024 mendatang khususnya di Kabupaten Batanghari, KPU Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi melakukan proses tahapan seleksi penerimaan petugas badan adhoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Batanghari.
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaanProses seleksi penerimaan berkas calon anggota PPS untuk seluruh desa dalam Kabupaten Batanghari sendiri dilakukan oleh KPU Kabupaten Batanghari terhitung mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
Proses pendaftaran calon anggota PPS di KPU Kabupaten Batanghari  dilakukan secara online dan mandiri melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU dengan alamat situs siakba.kpu.go.id.
Sebelumya, KPU Kabupaten Batanghari telah lebih dulu melaksanakan seleksi untuk badan adhoc setingkat lebih tinggi dari PPS yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 20 hingga 29 November 2022 yang lalu.
Untuk bisa menjadi calon anggota PPS harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya yakni :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Setia pada Pancasila dan UUD 1945 dan NKRI.
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik.