Per tanggal 2 November 2022 yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), secara resmi telah menghentikan eksistensi saluran televisi analog diseluruh wilayah di Indonesia.
Penghentian siaran televisi analog tersebut merupakan lanjutan dari program migrasi siaran televisi dari analog ke digital yang digagas oleh pemerintah yang disebut dengan program Analog Switch Off (ASO).
Program ASO sendiri merupakan program pemerintah yang dilandasi oleh Pasal 60 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022.
Dengan kebijakan Analog Switch Off ini pemerintah berharap secara kualitas perkembangan dunia pertelevisian di Indonesia dapat berkembang kearah yang lebih tinggi, yakni menjadi fondasi pengembangan digitalisasi selanjutnya, seperti jaringan 4G menjadi 5G.
Bagi masyarakat yang selama ini memakai televisi analog, maka untuk tetap dapat menikmati siaran televisi melalui platform digital, masyarakat harus menggunakan alat tambahan bernama Seat Top Box (STB)Â digital yang banyak dijual di toko-toko elektronik diseluruh Indonesia.
Khusus bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah melakukan pembagian Seat Top Box gratis untuk masyarakat miskin diseluruh Indonesia.
Sebagai informasi, Set Top Box (STB) sendiri adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Kelebihan siatan TV digital
Dibandingkan dengan siaran TV analog, televisi digital mempunyai beberapa keunggulan, diantaranya adalah :
1. Kualitas gambar dan suara yang dihasilkan lebih jernih dan bersih jika dibandingkan dengan televisi analog.Â