Hal ini tentu sejalan dengan tujuan dari dilakukannya pendataan Regsosek oleh pemerintah, yakni untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data, yang mana data tersebut nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh lembaga pemerintah, termasuk juga Pemerintah Desa tentunya, dalam mempermudah pelaksanaan program-program kerja mereka.
Bagi desa sendiri, jika integrasi data ini bisa terwujud tentu akan memudahkan Pemerintah Desa dalam menjalankan program-program penanganan masalah kesejahteraan sosial dan program pemberdayaan masyarakat lainya ditingkat desa.
Dengan catatan, Pemerintah Desa nantinya diberikan akses oleh pemerintah untuk bisa memanfaatkan dan menggunakan data Regsosek yang ada di BPS tersebut.
Sehingga, masyarakat yang berhak menerima program bantuan jaring pengaman sosial dari Pemerintah Desa telah teridentifikasi datanya di data Regsosek BPS.Â
Hal ini akan sangat membantu untuk menekan tejadinya "main mata" oleh aparatur Pemerintah Desa dalam memilih masyarakat calon penerima manfaat bantuan Dana Desa. Karena nama-nama calon penerima manfaaf program jaring pengaman sosial dari Dana Desa tersebut telah teridentifikasi terlebih dahulu di data Regsosek BPS.
Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H