Selama masa pandemi Covid-19 atau mulai dari tahun 2019 hingga saat ini, bukan hanya pemerintah pusat saja yang gencar menggelontorkan program-program jaring pengaman sosial kepada masyarakat kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah Desa sebagai struktur organisasi pemerintahan terkecil di Indonesia sekaligus ujung tombak bagi pemerintah, juga di intervensi oleh pemerintah pusat untuk melakukan program yang sama dengan memanfaatkan Dana Desa (DD).
Program jaring pengaman sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa ini kemudian dikenal dengan sebutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau disingkat BLT-DD.
Program BLT-DD ini diberikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 yang belum tercover kedalam program jaring pengaman sosial milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti PKH, BPNT, BSM, BLT-BBM dan program jaring pengaman sosial lainya.
Namun yang menjadi masalah, sering kali data penerima manfaat bantuan BLT-DD di desa ini tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Desa selaku lembaga yang menaungi Pemerintahan Desa.
Unsur like and dislike masih sering dimanfaatkan oleh berbagai oknum dalam Pemerintahan Desa untuk menyelipkan nama-nama anggota keluarga dan saudara mereka menjadi bagian dari penerima program bantuan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Dana Desa.
Selain itu, perbedaan kriteria yang menjadi rujukan dalam penentuan status kesejahteraan sosial masyarakat calon penerima program jaring pengaman sosial yang berbeda-beda antar lembaga pemerintah, juga semakin mempersulit Pemerintah Desa untuk menetapkan masyarakat penerima sasaran manfaat program jaring pengaman sosial desa.
Dengan permasalahan yang ada di desa tersebut, tepat rasanya jika kedepan data hasil pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang saat ini sedang dikerjakan oleh pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS), bisa diakses dan dimanfaatkan juga oleh Pemerintah Desa di seluruh Indonesia.
Hal ini penting, karna desa saat ini juga diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menggunakan Dana Desa dalam menjalankan program-program penanganan masalah kesejahteraan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat ditingkat desa.
Tidak hanya BLT-DD, program penanggulangan masalah kesejahteraan sosial seperti pembangunan jamban sehat untuk masyarakat miskin, perehapan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin, pembangunan sarana dan prasarana air bersih untuk masyarakat miskin, pemberian santunan kepada anak-anak yatim-piatu, anak-anak terlantar dan fakir miskin, serta pemberian bantuan kepada pelaku UMKM adalah contoh beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa oleh Pemerintah Desa.