Mungkin selama ini kita hanya mengenal organisasi masyarakat yang paling kecil di Indonesia dengan sebutan Desa. Tapi ternyata ada banyak nama lain Desa di beberapa daerah di Indonesia yang secara administratif sebenarnya ekuivalen atau memiliki makna yang sama dengan Desa.
Yang dimaksud dengan Desa sendiri yakni kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa juga merupakan sebuah struktur administratif organisasi pemerintahan otonom terkecil yang ada dalam tatanan susunan pemerintahan di Indonesia.
Pengakuan negara atas keberadaan desa sendiri telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa yang menjadi pijakan hukum bagi desa dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya.
Tapi tahukan anda, bahwa ternyata nama desa di Indonesia bisa berbeda-beda antar wilayah Provinsi atau bahkan  antar wilayah Kabupaten yang ada di Indonesia?
Perbedaan nama desa ini bisa terjadi karena memang pemerintah memberikan pengakuan dan penghormatan khusus kepada daerah untuk memberikan nama kepada daerah otonom terkecil diwilayahnya yang secara turun temurun atau secara adat-istiadat lokal didaerahnya telah mempunyai nama yang sesuai dengan tradisi dan adat istiadat di daerah tersebut.
Penyebutan Desa untuk menyebut organisasi pemerintahan terendah yang ada di Indonesia sendiri adalah penyebutan yang lebih bersifat secara nasional untuk memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasinya kedalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Baiklah, berikut ini saya sajikan nama daerah unik setingkat desa yang ada dibeberapa wilayah di Indonesia :
1. Aceh
Di Provinsi paling barat yang ada di pulau Sumatera ini desa di Provinsi Aceh disebut dengan nama Gampong.  Sedangkan untuk pemimpin atau Kepala Gampongnya disebut dengan nama Keuchik atau Geuchik.Â