SEJAK awal pemerintahan Jokowi-JK telah memberikan harapan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Betapa tidak, dalam nawa cita point tiga telah disebutkan tentang membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Setelah satu tahun berjalan, ada banyak catatan untuk perbaikan Implementasi UU Desa.
Memasuki tahun Kedua pemerintahan Jokowi-JK merupakan saat yang tepat untuk merevisi UU Desa. Urgensi revisi UU Desa mencakup memangkas penyaluran dana desa agar tidak terlalu birokratik dan teknokratik. Ada kekhawatiran dengan kendala birokrasi dan teknokrasi justru akan membuat Kepala Desa terjebak dalam praktek korupsi.
Revisi UU Desa harus membuat Pemerintah Kabupaten dan Kota lebih responsif dan cepat dalam merespon penyaluran dana desa dan pendampingan Kepada perangkat desa. Selama satu tahun terakhir ini disinyalir Pemerintah Kabupaten dan Kota kurang responsif terhadap perintah UU Desa. Perlu ada formula dari Pemerintah pusat berupa punishment bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota yang lambat dalam penyaluran dana desa.
Di tingkat pusat, revisi UU Desa harus memastikan dan mempertegas pembagian kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan. Terkait pembagian kewenangan tersebut, sejatinya dinyatakan dalam UU Desa, bukan pada peraturan dibawah UU seperti yang terjadi selama ini. Melihat perkembangan saat ini, yaitu penguatan terhadap perangkat pemerintahan Desa menjadi prioritas, maka porsi kewenangan Kementerian Dalam Negeri harus lebih besar dari Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H