Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berharap Pemerintah Lebih Perhatian pada Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

17 November 2016   13:43 Diperbarui: 17 November 2016   13:57 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tak terasa pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla sudah memasuki tahun kedua pada 20 Oktober 2016 yang lalu. Kepemimpinan Jokowi–JK selama dua tahun ini telah menunjukan kesungguhannya dalam membangun infrastruktur yang sangat dibutuhkan dan fokus pada pembangunan di berbagai daerah terpencil. Tak terkecuali desa.

Komitmen Jokowi–JK terhadap pembangunan di desa tak perlu diperdebatkan lagi mengingat sudah termaktub di dalam Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah–daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kebijakan Jokowi–JK yang telah menjadi prioritas tersebut sejatinya akan terimplementasi dengan baik jika perangkat desa juga mempunyai kapasitas dan kemampuan yang mumpuni dalam tata kelola pemerintahan desa sesuai UU Desa nomor 6 tahun 2014. Selain kemampuan yang mumpuni, tata kelola pemerintahan yang baik termasuk di desa, juga membutuhkan integritas pelaku pemerintahan. Dalam hal ini perangkat desa.  

Peningkatan kapasitas perangkat desa adalah sebuah keharusan mengingat sejauh ini pemerintah terutama di Kementerian Desa dan PDT telah menciptakan banyak program dan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat desa. Sekretariat Pemberdayaan Desa menganggap kesejahteraan warga desa sulit tercapai jika kapasitas individu dan kelembagaan desa masih lemah dalam tata kelola pemerintahan desa. Dalam konteks mendorong partisipasi masyarakat membangun desa, peran dari atas yaitu aparatur desa masih sangat dibutuhkan.

Peningkatan kapasitas perangkat desa diyakini dapat mendorong akuntabilitas dan transparansi perangkat desa dalam mengelola pemerintahannya. Kedepan setelah 2 tahun pemerintahan Jokowi – JK ini, tidak boleh lagi ada Kepala Desa atau perangkat desa lainnya yang menjadi tersangka korupsi hanya karena tidak memahami tata kelola keuangan desa.

Selama ini peran dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan perangkat desa dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam pelaksanaan tekhnisnya, Kementerian Dalam Negeri juga berbagi peran dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan dibekali dana Rp. 20,8 triliun pada 2015 dan Rp. 47 triliun di tahun 2016 untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, sesungguhnya masih banyak yang harus dibenahi dari atas, yaitu Kementerian Dalam Negeri. Tahun 2016 ini, Kementerian Dalam Negeri mentargetkan untuk memperkuat kapasitas 222.279 orang aparatur desa akan mengikuti pelatihan. Dengan berbagai alas an, target tersebut sulit dicapai.

Pertama, koordinasi Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota masih saja lemah karena sampai saat ini Pemprov dan Pemkab/Pemkot tak kunjung memberikan perhatian lebih bagi desa.

Kedua, sebaiknya Kementerian Dalam Negeri terus berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan PDT dalam konteks menyusun materi pelatihan untuk perangkat desa. Materi pelatihan tidak melulu soal pemerintahan desa, sebaiknya juga mengakomodir materi tentang pembangunan desa dan pemberdayaan desa yang menjadi kewenangan Kementerian Desa dan PDT. Maka koordinasi yang berkelanjutan antar kedua kementerian ini sangat diperlukan.

Ketiga, kedepannya, sebaiknya Kementerian Dalam Negeri fokus pada peningkatan kapasitas perangkat desa, bukan pada aparatur Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Anggaran yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri harus jauh lebih besar dialokasikan untuk melatih perangkat desa ketimbang aparatur Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Untuk penguatan pemahaman tentang desa, aparatur Pemprov dan Pemkab/Pemkot cukup dengan menggunakan APBD masing – masing.

Keempat, Kementerian Dalam Negeri sebaiknya juga memberikan perhatian lebih dalam bentuk materi tentang moral dan integritas pelaku pemerintahan desa. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah sedini mungkin praktek korupsi di desa.

Kelima, Dana desa setiap tahun jumlahnya naik terus sebagaimana yang telah dijanjikan Presiden Jokowi. Maka dibutuhkan kesiapan dan kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri perlu segera meresponnya dengan membentuk semacam gugus tugas peningkatan kapasitas perangkat desa. Gugus tugas ini untuk mendampingi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dalam percepatan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa. Selain itu, Gugus Tugas juga berperan dalam memastikan tercapainya target dan output dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa. Semoga.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun