Perbankan Syariah: " Solusi dan Pilihan Tepat Dimasa kini dan Masa Mendatang"
Edisi: Menjadikan Masyarakat Berjiwa Bank Syariah
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdirimelainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
(Al-Baqarah: 275)
Ada sedikit cerita dari seorang teman, setelah membaca majalah yang berkaitan dengan bank syari’ah, Dia mengaplikasikanya dengan menabung di bank syariah sebesar 100.000 rupiah. Dia akan membuktikan, benarkah apa yang dibaca dalam majalah yang Ia baca. Saldo yang ada tidak ditambah dan tidak pula dikurangi hingga terhitung selama 3 bulan. Setelah dilihat dalam buku rekening, saldo yang ada bertambah sebesar 103.000 rupiah. Dia berkesimpulan, bahwa bank syariah tidak akan pernah merugikan kepada semua nasabah, sekalipun saldo yang dipunyai terlampau sedikit, semakin besar jumlah yang diinvestasikan (menabung), maka keuntungan dari sistem bagi hasil semakin besar. Dari cerita temanku ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa bank syariah dapat digunakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa merugikan siapapun. Prinsip bagi hasil adalah prinsip saling menguntungkan bukan seperti sistem suku bunga yang cenderung kapitalis, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin ketinggalan.
Nama syariah merupakan nama yang berasal dari bahasa arab dengan makna bahwa sistem yang digunakan berprinsip pada aturan- aturan islam. Pada dasarnya sistem syariah diterapkan di Indonesia, karena mayoritas penduduk Negara ini adalah muslim. Dengan adanya bank syariah mobilitas sistem perbankan di Indonesia sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia. Apalagi setelah dikeluarkanya fatwa majelis ulama Indonesia tahun 2003 dan pendapat ulama dunia yang menfatwakan kharam atas suku bunga, maka bank syariah sebagai tempat singgah yang tepat dan aman bagi warga Indonesia.
Sejarah telah mencatat bahwa bank syariah tetap stabil dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil. Kondisi ini dapat kita lihat pada tahun 1997 saat keadaan Indonesia mengalami krisis, pada November 1997 telah ada 16 bank bermasalah yang dicabut izin usahanya dan dilikwidasi dan disusul akhir September 1998 ada 55 bank bermasalah semuanya bank konvensional terdiri dari 10 bank termasuk katagori bank beku operasi (BBO), 5 bank termasuk katagori bank yang dikuasai Pemerintah (BTO), dan 40 bank termasuk katagori bank dibawah pengawasan BPPN. Sedangkan untuk perbankan syariah dapat kita buktikan,ditengah- tengah krisis ekonomi 1997 tersebut tidak ada satu bank syariah yang terkena dampaknya, malahan laporan keuangan salah satu bank syariah pada saat itu, menunjukan kinerja terbaiknya dengan peningkatan laba bersih mencapai 134 %, peningkatan asset sebesar 14 % dari 515,5 milyar rupiah pada tahun 1996 menjadi 588,5 milyar rupiah pada tahun 1997, dan semakin mantapnya kepercayaan masyarakat yang dapat dilihat dari peningkatan simpanan dana masyarakat sebesar 11 %.
(A, karnaen, 2008). Gubernur Bank Indonesia bahkan memperkuatkanya pada pidato di Sidang Tahunan Dewan Gubernur IDB ke-24 tanggal 3 November 1999 mengatakan antara lain : " We in the central bank as well as in other public authorities have a strong believe that banks and other financial institutions operating on the basis of shari'ah principles can cope with various problems better than conventional financial institutions. And although a thorough study is still to be conducted, preliminary indicators have shown that shari'ah banks are more resilient in the time of financial and economic crises like the one we in Indonesia have gone through, particulary because the risk are share among parties involved ". Apapun keadaan ekonomi dimassa sekarang maupun mendatang dimana kestabilan ekonomi tidak dapat ditentukan, maka bank syariah adalah solusi dan pilihan yang sangat tepat bagi perkembangan ekonomi negara ini.
Perbankan syariah sesuai dengan kondisi sosial- budaya masyarakat Indonesia. Sosial - budaya masyarakat yang kental dengan etika, kebersamaan serta persaudaraan sejalan dengan sistem perbankan syari’ah yaitu sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil memberikan manfaat adanya kerjasama saling menguntungkan bagi masyarakat dan pihak Bank, menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, Investasi yang beretika, mengedepankan nilai- nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Karakteristik inilah yang dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.
Kehebatan sistem yang dimiliki oleh bank syariah, memberikan kemaslahatan yang besar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, Bank Indonesia akan mewujudkan perbankan syari’ah yang modern dan bersifat Universal artinya tidak hanya ummat muslim saja, tetapi sistem yang sangat hebat ini sangat cocok diterapkan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Bahkan Visi di tahun 2010 ini adalah bank syariah Indonesia sebagai industri perbankan syari’ah yang terkemuka di ASEAN.
Sekarang, bagaimana agar masyarakat indonesia mengetahui bahwa bank syariah merupakan solusi dan pilihan tepat bagi masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang menggunakan bank syariah dalam bertransaksi. Tidak boleh ada kata tidak, bahwa untuk melakukan hal ini, pihak internal bank dan pemerintah harus memutar otak serta bekerja keras secara bersama- sama. Konsep jitu yang dapat dilaksanakan adalah dengan menanamkan jiwa perbankan syariah kedalam jiwa peserta didik dan masyarakat umum. Pendidikan tentang perbankan syari’ah harus diajarkan sejak dini. Pendidikan mengenai perbankan syari’ah dapat dimasukan ke dalam kurikulum pendidikan serta mempraktekanya berupa bertransaksi Di Bank syariah. Dapat juga berupa pemberian beasiswa melalui bank syariah sekaligus memberikan arahan kepada siswa, secara otomatis siswa akan terlatih dalam menggunakan dan bertransaksi dengan bank syariah. Kebiasaan, terlatihnya siswa dalam transaksi melalui bank syariah akan tertanam pada jiwa peserta didik dan kelak mereka akan mengaplikasikan dan mengembangkannya di dalam masyarakat.
Penanaman jiwa bank syariah kepada masyarakat dilakukan dengan sosialisasi secara langsung ataupun tidak langsung. Sosialisasi yang paling efektif adalah melibatkan masyarakat secara langsung untuk bertransaksi di Bank Syariah. Bagaimana caranya?. Adanya kerjasama antara pihak bank dengan masyarakat untuk memulai dan mengembangkan usaha di semua sektor baik skala mikro maupun makro kepada semua lapisan masyarakat secara individu maupun komunitas. Pembimbingan dan Pembianaan melalui kerjasama oleh pihak Bank, secara langsung akan melibatkan masyarakat untuk bertransaksi dengan bank syariah. Semakin besar jumlah binaan oleh pihak bank dalam mengelola usaha, maka semakin banyak masyarakat yang akan bertransaksi dengan bank syariah. Dengan melalui aplikasi sistem perbankan syari’ah secara langsung kepada semua lapisan masyarakat, maka masyarakat tidak hanya sekedar mengetahui bank Syariah tetapi telah tertanam dalam jiwa masyarakat serta menggunakan bank syari’ah dalam bertransaksi yang akhirnya masyarakat akan berkesimpulan bahwa bank syar’ah merupakan solusi dan pilihan tepat dimasa kini dan masa mendatang.