Mohon tunggu...
Zulfikar Akbar
Zulfikar Akbar Mohon Tunggu... Jurnalis - Praktisi Media

Kompasianer of the Year 2017 | Wings Journalist Award 2018 | Instagram/Twitter: @zoelfick

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Refleksi Imlek: Yap Thiam Hien, Tionghoa Aceh yang Warnai Ranah Hukum Indonesia

18 Januari 2012   20:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:42 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1326918923871810647

Ada perayaan besar yang akan dirayakan masyarakat etnik Tionghoa, Imlek. Perayaan itu membawa saya pada kemeriahan yang memerah, karena memang warna merah bisa dipastikan nyaris memenuhi berbagai atribut perayaan. Sekaligus juga membawa alam pikiran saya pada satu figur Tionghoa yang berasal dari Aceh; Yap Thiam Hien. Warna merah merupakan satu jenis warna yang dikategorikan sebagai warna paling kuat. Mungkin itu pula yang menjadi salah satu inspirasi, maka masyarakat Tionghoa di Indonesia tergerak mewarnai berbagai sudut negeri ini. Dari ranah perdagangan, media, dan yang paling memukau saya adalah hukum. Kenapa hukum? Karena memang sampai sejauh ini, di negeri yang konon dihuni masyarakat yang peramah, sampai mereka juga demikian ramah dalam menghadapi hukum (baca: tidak tegas). Selain, itu tadi, keberadaan Yap Thiam Hien, seorang Tionghoa yang lahir di Peunayong, salah satu sudut Banda Aceh. Sosok tersebut menjadi simbol keberhasilan masyarakat  etnis Tionghoa yang diwakili lelaki Tionghoa Aceh yang memiliki panggilan "John" itu. Nama itu, Yap Thiam Hien, kerap dilekatkan dengan penghargaan untuk orang-orang yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam memperjuangkan hak asasi manusia (Yap Thiam Hien Award). Merupakan putra dari seorang ayah bernama Yap Sin Eng. Dari keluarga dengan latar belakang perkebunan dan kerap direcoki pengalaman melihat berbagai penindasan di lingkungannya. Kondisi yang oleh banyak orang disebut-sebut sebagai pemicu yang mengasah jiwanya, menumbuhkan keprihatinan dirinya atas kondisi demikian. Memulai pendidikan dari Europesche Lagere School, Banda Aceh.  Berlanjut kemudian ke MULO. Sampai kemudian harus hijrah ke Batavia (sekarang: Jakarta) pada tahun 1920. Ia seorang pelajar yang menaruh minat cukup tinggi terhadap pelajaran sejarah, di samping ia memiliki penguasaan cukup tinggi terhadap bahasa-bahasa luar; Inggris, Belanda, Latin, Perancis, dan Jerman. Setelah sempat menjadi guru karena kondisi yang kurang menguntungkan, ia kemudian berkesempatan untuk melanjutkan studi ke Universitas Leiden. Dari sana, sekitar tahun 1946, ia beroleh Master de Rechten (setara Sarjana Hukum). Kesempatan ia melanjutkan studi di Leiden itu, dari beberapa sumber disebutkan, karena kebetulan pula ia bekerja di salah satu kapal milik Belanda. Di Belanda itu pula ia terbentuk menjadi seorang sosialis demokrat. Akibat persentuhan dengan Partai Buruh yang ada di negeri tersebut. Di samping keaktifannya di Pusat Gereja Reformasi Belanda. Selama di sana pula ia juga berkutat dengan berbagai macam buku teologi Protestan yang belakangan menjadi inspirasi pengabdian  tumbuh di dalam jiwanya. Sampai kemudian, pada tahun 1970, Yap mendirikan Persatuan Advokat Indonesia. Sedangkan jauh-jauh hari sebelum itu, ada pemilihan umum 1955, ia sempat menjadi anggota konstituante (sebutan untuk legislatif zaman itu). Ia juga mengukir sejarah pada 1959 dengan keberaniannya untuk memperjuangkan dihilangkannya pasal 6 yang dipandang diskriminatif. Beberapa catatan juga menyebutkan Yap sering memberikan pendampingan pada masyarakat miskin yang berperkara dengan hukum, tanpa memungut bayaran. Jiwa pengabdian seorang kristiani di dalam dirinya tidak membuat ia berhenti hanya pada segala hal yang berkaitan dengan hukum saja, bahkan Universitas Kristen Indonesia pun berdiri, melibatkan dirinya sebagai salah satu yang berdiri di belakangnya. Sedang kalau menoleh lagi pada track record-nya sepanjang menjalankan perannya sebagai pengacara. Ia pernah menjadi penentang Soekarno karena memenjarakan Mohammad Natsir, Syahrir, dan beberapa lainnya. Juga ketika kasus G30S-PKI, sekalipun ia anti komunis namun tetap memberikan pembelaan pada beberapa tokoh PKI dengan mendirikan Lembaga Pembela Hak Asasi Manusia yang didirikan pada tahun 1966 bersama Aisjah Amini, dkk. Akibat ia demikian kukuh dengan prinsip dan idealismenya, tak pelak ia pun sempat merasakan di-bui pada 1968 karena ia meneriakkan sikap penolakan terhadap segala tindak korupsi. Yap, Filosofi Imlek Perayaan Imlek yang konon sekarang lebih dipengaruhi oleh Dinasti Han, karena soal penetapan tanggal dirayakannya yang sebelumnya kerap diperdebatkan, merupakan ekspresi syukur masyarakat Tionghoa. Terima kasih mereka atas pemberian-pemberian Tuhan yang diwujudkan dengan meluapkan kegembiraan di perayaan tersebut. Di zaman Soeharto, mulai dari tahun 1968 sampai dengan 1999, Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Pengekangan yang sedikitnya membuat etnis Tionghoa seakan terpinggirkan. Sampai kemudian Abdurrahman Wahid menjadi presiden, Inpres Nomor 14/1967 yang dijadikan acuan pengekangan yang terjadi sedemikian lama, dicabut. Dalam rentang berkisar 30 tahun itu, masyarakat Tionghoa tidak menjadikan praktik diskriminatif itu sebagai alasan untuk berhenti dalam mengabdi. Mereka tetap melejitkan diri dalam berbagai lini yang bisa mereka bisa terobos. Seperti darah, warna merah kental mereka tidak terlihat dalam waktu begitu panjang. Seakan tersembunyi di balik kulit rezim yang demikian alot. Namun di balik kulit itu mereka tetap mengalir. Melewati semua urat-urat dan memunculkan wajah-wajah kehidupan, dan Yap salah satu yang berhasil mengtransformasikan itu, di antara sekian banyak masyarakat satu etnis dengannya memilih untuk tidak meratapi keadaan, tidak dikuasai kondisi, namun menunjukkan tekad untuk menguasai kondisi dimaksud. Sebuah upaya yang mengisyaratkan kentalnya 'darah merah' perjuangan mereka. Yap Thiam Hien, salah satu dari mereka yang memilih tidak dikuasai keadaan. Bersikeras untuk tetap bisa bergerak. Membawa semangat semerah darah.  Memberi warna tidak sederhana di atas ranah pucat hukum di negeri ini.

***

Sepeninggal Yap---ia meninggal di Brussel, 1989---memang hukum di Indonesia masih berwajah kusut. Namun, sepanjang hidupnya, dimulai dari tahun 1913 sebagai tahun kelahirannya, ia sudah membawa satu warna yang demikian nyala. Ia memberi dedikasi tidak setengah-setengah. Dedikasi yang tidak hanya membuat ia puas karena mungkin saat ini sedang mendapat ganjaran terbaik dari Tuhan. Tidak juga karena ia telah harumkan nama masyarakat Tionghoa di Indonesia, tetapi lebih dari itu, ia membawa nyala api semangat pengabdian pada hukum dan masyarakat tertindas. Semoga tidak pernah bisa dipadamkan siapa pun di belakangnya. (Follow: @zoelfick). Also Published in: PROTAGONI and INSIDE CYBER

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun