Soedarmanto. Dosen STIAMAK
Jumat 21 Mei 2021 Dosen STIAMAK mengikuti Vaksinasi COVID-19 ke 2 bersama BUMN di Ghraha Barunawati. Pukul 06.00 WIB kami telah berkumpul di lokasi Pendidikan Barunawati lalu bergerak ke Graha Barunawati hanya membutuhkan waktu 45 menit kami telah selesai melakukan vaksin. Tidak seperti di Grand City Mall Surabaya proses nya sangat lama membutuhkan waktu selama 3 jam.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bahwa Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi salah satu prioritas negara dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka. Â Vaksinasi diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari seluruh jenjang, di satuan pendidikan negeri dan swasta baik formal maupun non-formal termasuk pendidikan keagamaan. Prioritisasi vaksinasi dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan pembelajaran jarak jauh, dengan tahapan berikut:
Tahap 1 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, SD, SLB, dan sederajat, pesantren, dan pendidikan keagamaan
Tahap 2 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP, SMA, SMK, dan sederajat
Tahap 3 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Tinggi.
Sasaran vaksinasi mencakup:
- Pendidik, misalnya guru, dosen.
- Tenaga kependidikan, misalnya operator sekolah, cleaning service, pegawai TU.
Vaksinasi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai pada akhir bulan Juni 2021. Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksin COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas. Berdasarkan hasil pengawasan jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
STIAMAK telah melaksanakan Protokol Kesehatan sesuai peraturan pemerintah Makna gerakan 5M protokol kesehatan adalah sebagai pelengkap aksi 3M. yaitu:
1. Memakai masker,
2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,