Djoko Chandra...nama lengkapnya adalah Djoko Soegiarto Tjandra alias Joker alias Tjan Kok Hui, pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat  pada 27 Agustus 1950.  Sudah lama, nama terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali pada 1999 ini tidak terdengar di media massa, namun tiba-tiba pada tanggal 1 dan 2 April 2016, harian Nasional PNG Post Courier memberitakan bahwa Djoko Chandra alias Joe Chan ikut serta dalam pelaksanaan peresmian Kantor Pemerintah provinsi Central senilai Rp. 580 Milyar.  Â
Dalam harian tersebut, Djoko menyampaikan bahwa dirinya adalah sebagai warga negara PNG yang ingin memberikan kontribusi kepada PNG, Berikut pernyataan-pernyataan dari beberapa pejabat di PNG terkait Djoko Chandra antara lain :
   1.  Pada sesi sidang parlemen PNG, PM Peter O’Neill mengatakan bahwa pemerintah RI belum pernah mengirimkan surat permintaan pengembalian Djoko Chandra. (Disini sangat terlihat sekali kebohongan PM Peter O’Neill, karena pihak Indonesia sudah beberapa kali mengirimkan surat untuk pemulangan Djoko Chandra ke Indonesia, dan saat ini pemerintah masih menunggu keputusan dari pemerintah PNG)
   2.   Menteri Pelayanan Umum PNG, Sir Puka Temu mengatakan, jika pemerintah Indonesia menginginkan Djoko Chandra, itu bukan masalah yang mudah dan harus melalui pengadilan, karena Djoko Chandra adalah warga PNG.
   3.  Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung PNG, Mr. Ano Pala mengatakan bahwa Djoko Chandra adalah warga PNG dan tidak seharusnya menjadi objek cemoohan.
Mari sejenak kita lihat kembali kronologi waktu dan rentetan peristiwa saat nama Djoko menjadi terkenal, dan menjadi kemarahan sebagian besar warga Indonesia antara lain:
   1.  Kasus korupsi cessie Bank Bali pada 1999 Djoko senilai Rp 904 miliar.
   2.  Tanggal 29 September 1999 s/d 8 November 1999 Djoko ditahan oleh Kejaksaan dan pada tanggal 9 November 1999 menjadi tahanan kota.
   3.  Tanggal 6 Maret 2000 Djoko dilepaskan dari tahanan kota.
   4.  Tanggal 28 Agustus 2000 Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan.
   5.  Tanggal 26 Juni 2001 Majelis hakim agung MA melepaskan Djoko dari segala tuntutan.