Mohon tunggu...
Sobat Sosial
Sobat Sosial Mohon Tunggu... Programmer - Anything I Do Just For My God
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menginformasikan Berita Terkait Bidang Sosial dan Bidang Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita Antarkan Kemensos Raih Opini WTP untuk Ketiga Kalinya

18 Juni 2019   11:39 Diperbarui: 18 Juni 2019   14:01 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, SENIN (17/06/2019)  - Kementerian Sosial kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kementerian Sosial Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dengan demikian, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengantarkan Kementerian Sosial meraih opini WTP untuk ketiga kalinya -- setelah untuk LHP Tahun 2016 dan 2017 juga meraih Opini WTP.

Secara simbolik, LHP atas laporan keuangan Kementerian Sosial Tahun 2018 diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi kepada Menteri Sosial dalam acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah/Lembaga Tahun 2018, di Gedung BPK RI, Jakarta,  Senin  (17/06/2019).

Turut hadir mendampingi Mensos Agus Gumiwang dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal Hartono Laras, Inspektur Jenderal Dadang Iskandar, Kepala Biro Humas Sonny W. Manalu dan Kepala Biro Keuangan Amin Raharjo.

Capaian ini bermakna penting di tengah kuatnya komitmen pemerintah khususnya Kementerian Sosial dalam mempercepat upaya pengurangan kemiskinan yang ditunjukkan dengan terus meningkatnya anggaran terutama belanja bantuan sosial dan belanja yang lainnya dari semua satuan kerja (satker) baik di kantor pusat maupun di daerah.

Capaian ini juga merupakan hasil kerja keras dan kepatuhan dari segenap pegawai Kemensos baik pejabat struktural maupun fungsional, dan seluruh staf untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, ketertiban, dan disiplin dalam pengelolaan anggaran.

dokpri
dokpri
Hadir dalam acara sebanyak 8 menteri, 14 kepala lembaga, dan 5 sekretaris jenderal dan sekretaris utama, dan sejumlah pejabat lain. Tampak menteri yang hadir selain Mensos adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Syafruddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara.

Terlihat hadir pula Menteri Ristek Dikti M Nasir, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Dalam penjelasannya, Achsanul Qosasi menyatakan, pemeriksaan oleh BPK merupakan pelaksanaan dari tugas konstiitusional, yakni Undang Undang Dasar 1945. Pada pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: "Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang"

Lalu juga Undang Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang secara jelas menyatakan bahwa BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan profesional.

Dalam melakukan pemeriksaan, BPK telah menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan keseriusan untuk menghasilkan laporan pemeriksaan yang benar-benar berkualitas. Dalam pemeriksaan ini, BPK mengerahkan 254 audittor. BPK memastikan, proses Pemeriksaan Laporan Keuangan kementerian/Lembaga berjalan dengan bebas, mandiri dan profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun