Mohon tunggu...
Sobat Budiman
Sobat Budiman Mohon Tunggu... -

Media berbagi gagasan dan cerita tentang dunia perdesaan dan inovasi percepatan pembangunan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Budiman Sudjatmiko Dukung Keterlibatan Perempuan dalam Tata Kelola Desa

25 Maret 2014   11:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:31 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13957219381972210356

[caption id="attachment_328377" align="alignnone" width="750" caption="Pembukaan Kongres Perempuan Poso (Foto: Andy Yentriyani)"][/caption]

Wakil Pansus UU Desa, Budiman Sudjatmiko, mendukung upaya perempuan untuk terlibat aktif dalam tata kelola desa. Perempuan harus terlibat aktif dalam musyawarah desa karena UU Desa mengatur keterwakilan perempuan wajib ada. Perempuan bisa juga mewakili kelompok kepentingan lainnya, seperti petani, pemuda, seniman, maupun agamawan.

Hal itu disampaikan Budiman Sudjatmiko dalam teleconference dengan 500 peserta kongres perempuan di Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (25/3/2014). Teleconference dilakukan karena pada saat yang bersamaan Budiman Sudjatmiko tengah bertemu dengan warga desa di Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Budiman juga meminta hasil kongres perempuan di Poso untuk menjadi rujukan perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah digodog di Kementerian Dalam Negeri.

"Saya menunggu Kongres perempuan di Poso. Saya yakin banyak pemikiran cerdas lahir dalam kongres ini. Perempuan Poso merupakan kelompok masyarakat yang mengalami diskriminasi secara langsung akibat konflik dan kebijakan yang tidak menghargai kesetaraan gender," ujarnya.

Melalui telepon, Budiman Sudjatmiko menjelaskan prinsip dasar dari UU No 6 tahun 2014 tentang Desa adalah kesetaraan, partisipasi, dan pemberdayaan. Kebijakan pembangunan di desa harus menciptakan keadilan sosial dan perdamaian. Karena itu pegiat perempuan harus mampu mempengaruhi kebijakan desa melalui forum musyawarah desa.

"Keterwakilan perempuan itu wajib ada dalam musyawarah desa. Silakan merumuskan pengalokasian anggaran dan pembuatan kebijakan yang mendorong pemerdayaan perempuan," lanjut Budiman.

UU Desa memastikan desa mendapatkan hak perencanaan dan penganggaran pembangunan. Bila dirata-rata, ada kucuran 1,4 Milyar untuk desa dari Pemerintah Daerah (APBD) dan Pemerintah Pusat (APBN). Warga desa bisa merencanakan pembangunan di wilayahnya tanpa harus risau alokasi pembiayaannya. Setiap desa harus mengakomodasi kepentingan perempuan dalam penganggaran desa.

"Salut untuk perempuan Poso. Anda telah mengawali genderang pemberdayaan perempuan desa. Saya yakin kegiatan ini akan menginspirasi kelompok perempuan di seluruh Indonesia untuk melakukan hal serupa," pungkas Budiman.

Acara itu juga dihadiri oleh Kepala Desa Melung, Banyumas (2002-2013), Agung Budi Satrio, pelopor Gerakan Desa Membangun (GDM). Dia hadir untuk memfasilitasi diskusi-diskusi selama Kongres Perempuan berlangsung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun