Acara Rembug Desa di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada 11-12 Maret 2014 melahirkan sepuluh poin strategi percepatan pembangunan desa. Acara itu diikuti oleh 1.000 desa dari Garut, Bogor, Majalengka, Cirebon, Cilacap, Banyumas, Ciamis, Cianjur, Bogor, dan lainnya.
Acara Rembug Desa dihadiri oleh Budiman Sudjatmiko (Wakil Ketua Pansus UU Desa). Usai rembug desa, Kepala Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Banyumas menjadi wakil desa-desa yang membacakan sepuluh poin kesepakatan desa. Berikut ini adalah sepuluh poin hasil Rembug Desa:
- Desa segera merumuskan kewenangan lokal berskala desa sebagai perwujudan asas rekognisi dan subsidiaritas desa, terutama pada kewenangan-kewenangan yang berpotensi tumpang-tindih dengan kebijakan sektoral.
- Desa segera melakukan inventarisasi secara rinci aset-aset desa dan pengelolaan aset desa. Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten) harus memberikan dukungan pada kewenangan desa dalam pengelolaan APBDesa.
- Desa berkomitmen mewujudkan visi dan misi desa melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) untuk tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan publik, infrastruktur umum, pengentasan kemiskinan, dan usaha pengembangan ekonomi desa, termasuk memperhatikan perempuan, anak, lingkungan, dan kearifan masyarakat.
- Musyawarah desa harus melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang mewakili kepentingan yang ada di desa, seperti lembaga adat, petani, kelompok budaya, kelompok buruh migran, kelompok perempuan, dan kelompok kepentingan lain yang ada di masyarakat.
- Desa melalui musyawarah desa bisa membuat atau memodifikasi struktur organisasi desa agar sesuai dengan kebutuhan desa. Desa mengoptimalkan lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang di desa.
- Desa berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik melalui sistem informasi desa yang mendukung komunikasi dan penyebarkan informasi yang seluas-luasnya.
- Desa berwenang membangun dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui musyawarah desa untuk menumbuhkan dan penyebaran sentra ekonomi di desa.
- Pembangunan kawasan perdesaan mengutamakan pembangunan sumber daya manusia dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan kearifan kolektif masyarakat. Kerjasama antardesa diperlukan untuk melindungi dan memaksimalkan potensi desa yang menyangkut hajat hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang tinggal di kawasan perdesaan.
- Desa mempunyai hak dan kewenangan memilih jenis pendampingan, baik teknis/non teknis berdasar kebutuhan dan sesuai perencanaan/ pelaksanaan dari RPJMDes dan RKPDesa.
Peserta Rembug Desa merekomendasikan 10 poin hasil Rembug Desa 2014 di atas sebagai pertimbangan pemerintah dalam perumusan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan Desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H