Mohon tunggu...
Sri Nur Hamdana
Sri Nur Hamdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

29 Februari 2024   15:50 Diperbarui: 29 Februari 2024   15:51 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Mengapa pernikahan Wanita hamil terjadi dalam masyarakat

Didesa yang disamarkan ada 2 kasus dimana pernikahan wanita hamil terjadi karena hamil diluar nikah. Dalam menghadapi kasus semacam ini, masyarakat perlahan-lahan dapat bergerak menuju pemahaman yang lebih mendalam tentang kerumitan dan beragamnya faktor yang dapat mempengaruhi keputusan dan situasi seorang wanita hamil di luar nikah. Dan langkah untuk mengatasi hal tersebut biasanya masyarakat mengambil keputusan dengan menikahi seorang lelaki dan wanita yang hamil diluar nikah tersebut. 

2.Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan Wanita hamil?

Penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil bisa disebabkan beberapa faktor, mungkin bisa diambil dari yang paling dekat karena lingkup keluarga yang kurang ada nya bimbingan dan pelajaran terhadap dengan cukup matangnya dari usia remaja ke dewasa. Pentingnya menjaga kehormatan keluarga dari masing-masing diri sendiri, bisa jadi juga lingkup pertemanan yang mempengaruhi hal tersebut bisa terjadi. Pada intinya balik lagi Kediri sendiri sebagaimana mengingat bahwa bertumbuhnya dewasa perlu cukup ilmu dan pengetahuan tentang pernikahan wanita hamil.

3. Bagaimana argument pandangan para ulama tentang pernikahan Wanita hamil?

Pandangan ulama terhadap pernikahan wanita hamil berbeda antara mazhab. Mazhab Hanafi dan Syafi'i membolehkan pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya. Mazhab Maliki dan Hanbali melarang pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh Islam di Kantor Urusan Agama (Studi Kasus di Kota Kupang) mengizinkan pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu wanita itu melahirkan kandungannya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan dalil-dalil yang digunakan dalam menafsirkan permasalahan pernikahan hamil di luar nikah.

4. Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious dan yuridis pernikahan Wanita hamil?

Secara sosiologis; Dari sudut pandang sosiologis, pernikahan wanita hamil dapat dipahami sebagai hasil dari dinamika sosial dalam masyarakat. Hal ini dapat melibatkan faktor-faktor seperti tekanan sosial, norma-norma budaya, dan struktur kekuasaan dalam mempengaruhi pilihan individu. Perilaku pernikahan wanita hamil dapat tercermin dari interaksi sosial, dinamika keluarga, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat.

Secara religious; Perspektif religius bergantung pada ajaran dan nilai-nilai agama yang berlaku. Dalam banyak agama, kehamilan di luar pernikahan dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai moral dan religius. Namun, pandangan agama terhadap pernikahan wanita hamil dapat bervariasi. Beberapa agama mungkin menekankan pentingnya menjaga kesucian pernikahan dan menghindari perbuatan zina, sementara yang lain mungkin menekankan belas kasihan, pengampunan, dan memberikan kesempatan kedua kepada individu yang telah melakukan kesalahan.

Secara yuridis; Secara yuridis, pernikahan wanita hamil dapat memiliki implikasi hukum yang kompleks, terutama terkait dengan status hukum anak, hak-hak perwalian, dan hak-hak harta. Pernikahan setelah kehamilan dapat mempengaruhi proses hukum terkait dengan pengakuan ayah, penentuan hak asuh, dan hak-hak waris. Implikasi hukum juga dapat berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku di suatu negara atau wilayah.

5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun