Setiap tahunnya akan ada aspirasi yang disampaikan oleh anak Indonesia melalui forum anak. Melalui wadah tersebut, setiap anak yang mewakili daerahnya akan berdiskusi merumuskan Suara Anak Indonesia (SAI) untuk didengarkan oleh pemerintah. Â
Hal yang tertuang dalam SAI sendiri merupakan suatu bentuk representasi aspirasi, kebutuhan, keinginan, hingga kekhawatiran anak Indonesia dalam isu pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang diutarakan oleh mereka untuk direspon oleh pemerintah dalam menanganinya.Â
Tentu, aspirasi tersebut sangat penting untuk didengar dan bukan hanya suatu rumusan yang dihasilkan lantas diabaikan. Perlu tindak lanjut pemerintah untuk peduli dan melakukan langkah konkret agar setiap anak di Indonesia mendapatkan hak yang ia miliki sebagaimana mestinya.Â
Lantas, melihat Suara Anak Indonesia (SAI) tiga tahun ke belakang, terdapat salah satu aspirasi yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu tentang dukungan untuk memperketat regulasi aturan mengenai rokok.Â
Pada tahun 2020, tertuang poin, "Forum Anak akan mendukung pemerintah memantau dan memperketat peraturan terkait iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Indonesia."[1].Â
Kemudian, pada tahun 2021, "Memohon kepada pemerintah untuk mempertegas aturan jual beli rokok dan memperketat peraturan terkait Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok (IPSR) di seluruh wilayah Indonesia."[2].Â
Juga suara pada tahun 2022 tertuang salah satu aspirasi yang menyuarakan tentang regulasi rokok juga, "Memohon kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan distribusi, iklan, promosi, dan sponsor rokok serta melakukan rehabilitasi khusus bagi perokok anak."[3].
Meningkatnya Perokok Aktif pada Anak
Suara yang disampaikan oleh anak Indonesia kiat selalu diaspirasikan karena belum optimalnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan meregulasi peraturan mengenai rokok agar tidak terjangkau oleh anak-anak. Hal tersebut dapat dilihat dari data yang menunjukkan bahwa adanya peningkatan anak yang mengkonsumsi rokok.Â
Pada tahun 2013, prevalensi perokok anak mencapai 7,20 persen hingga meningkat menjadi 10,70 persen pada tahun 2019. Bahkan, dalam proyeksinya, jika pengawasan ini tidak dioptimalkan dan dikendalikan, jumlah perokok anak dapat mencapai 16 persen pada tahun 2030.Â