Mohon tunggu...
SNF FEBUI
SNF FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Badan Semi Otonom di FEB UI

Founded in 1979, Sekolah Non Formal FEB UI (SNF FEB UI) is a non-profit organization contributing towards children's education, based in Faculty of Economics and Business, Universitas Indonesia. One of our main activities is giving additional lessons for 5th-grade students, from various elementary schools located near Universitas Indonesia. _________________________________________________________ LINE: @snf.febui _________________________________________________________ Instagram: @snf.febui ____________________________________________________ Twitter: @snf_febui _______________________________________________________ Facebook: SNF FEB UI ____________________________________________________ Youtube: Sekolah Non Formal FEB UI ______________________________________________________ Website: snf-febui.com ______________________________________________________ SNF FEB UI 2020-2021 | Learning, Humanism, Family, Enthusiasm | #SNFWeCare

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pandemi COVID-19: Batu Loncatan Kekerasan Seksual pada Anak

27 Desember 2021   12:59 Diperbarui: 27 Desember 2021   20:23 1184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua tahun terakhir telah menjadi sebuah masa yang kelam bagi kebanyakan orang. Satu per satu kabar duka menghasilkan tangis, satu per satu malapetaka tiba dan mengakibatkan berbagai sektor meringis. Mulai dari resesi yang menggoyang ekonomi sampai dengan pembatasan mobilitas yang menghambat segala aktivitas, semua hal yang terjadi karena pandemi ini saling berkaitan dan tidak sedikit menimbulkan korban. Salah satu korban dari kondisi tersebut adalah anak-anak, pandemi COVID-19 disinyalir membawa risiko konsekuensi jangka panjang terhadap anak-anak di Indonesia. Berdasarkan laporan berjudul Menuju Respons dan Pemulihan COVID-19 yang Berfokus pada Anak: Seruan Aksi oleh Unicef [1], setidaknya terdapat 80 juta anak dan remaja di Indonesia yang mengalami dampak dari pandemi dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, dan ketahanan ekonomi [2].

Satu dampak yang paling mencolok bagi anak terjadi pada sektor pendidikan. Sejak pandemi, sekolah di Indonesia memiliki rata-rata jam pembelajaran jarak jauh hanya selama 2,2 sampai dengan 3,5 jam per hari. Hal itu diikuti dengan penutupan sekolah yang berpotensi meningkatkan risiko anak putus sekolah. Sebagai dampak dari penutupan dan pengurangan jam belajar tersebut, terjadi peningkatan kerentanan anak-anak terhadap berbagai hal negatif, seperti pernikahan dini sampai dengan eksploitasi anak [2].

COVID-19 dan “Ramah” Anak di Indonesia

Selain sektor pendidikan, dampak yang signifikan juga terlihat dari kondisi finansial banyak keluarga di Indonesia. Hal tersebut membuat orang tua mengalami tekanan yang lebih besar dan berpotensi melakukan kekerasan kepada anak, baik secara sadar maupun tidak sadar [3]. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan fakta bahwa telah terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak sebesar 15% selama pandemi [4].

Makna kekerasan pada anak sendiri telah tercantum dalam hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (UU Perlindungan Anak), pada Pasal 15a, kekerasan kepada anak didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum [13]. Lebih jauh lagi, mengacu kepada Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kekerasan anak dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu kekerasan fisik (pukulan, tamparan, dsb), kekerasan emosional (mengancam, menghina, dsb), kekerasan seksual (pornografi, pelecehan organ seksual anak, dsb), pengabaian dan penelantaran, dan kekerasan ekonomi (mempekerjakan anak di bawah umur dengan motif ekonomi) [5].

Realita Kasus yang Melonjak di Masa Pandemi

Pembatasan-pembatasan akibat virus COVID-19 tidak hanya merugikan kondisi perekonomian, tetapi juga permasalahan sosial hingga menimbulkan kekerasan, tidak terkecuali kekerasan pada anak. Salah satu bentuknya adalah kekerasan seksual yang lantaran menjadi rentan terjadi pada anak akibat pandemi yang berdampak signifikan dalam kehidupan keluarga. Meskipun demikian, istilah kekerasan seksual masih sering dikacaukan pengertiannya [6]. Ada tidaknya unsur kekerasan fisik masih sering dijadikan kriteria untuk mengategorikan tindak kekerasan seksual terhadap anak sebagai kekerasan atau tidak. 

Kekerasan seksual terhadap anak juga masih cenderung disempitkan artinya, terbatas pada bentuk kontak seksual dengan menyangkal bentuk pelecehan non kontak seksual, seperti pornografi. Ada tidaknya unsur paksaan sebenarnya tidak signifikan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak karena adanya perbedaan pemahaman tentang seks antara orang dewasa dan anak-anak. Terlepas dari pengertian yang ada, praktik kekerasan seksual tetap berdampak negatif bagi anak. Bukan hanya merusak masa depan secara fisik saja, melainkan juga akan merusak mental dan kejiwaan anak, seperti gangguan depresi berat yang dapat terbawa kelak hingga dewasa. Bahkan, kekerasan ini meningkat drastis pada masa pandemi. Mirisnya, kekerasan seksual ini juga terjadi pada lingkungan keluarga. 

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menerima banyak laporan terkait permasalahan ini. Tercatat bahwa terdapat 340 kasus dengan jumlah korban sebanyak 378 orang yang terdiri dari 104 anak laki-laki dan 274 anak perempuan yang memperlihatkan bahwa anak perempuan lebih rentan  mengalami permasalahan tersebut dibandingkan dengan anak laki-laki [7].

Gambar [1]. Grafik laporan berbagai kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diterima Komnas Perempuan
Gambar [1]. Grafik laporan berbagai kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diterima Komnas Perempuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun