Mohon tunggu...
SNF FEBUI
SNF FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Badan Semi Otonom di FEB UI

Founded in 1979, Sekolah Non Formal FEB UI (SNF FEB UI) is a non-profit organization contributing towards children's education, based in Faculty of Economics and Business, Universitas Indonesia. One of our main activities is giving additional lessons for 5th-grade students, from various elementary schools located near Universitas Indonesia. _________________________________________________________ LINE: @snf.febui _________________________________________________________ Instagram: @snf.febui ____________________________________________________ Twitter: @snf_febui _______________________________________________________ Facebook: SNF FEB UI ____________________________________________________ Youtube: Sekolah Non Formal FEB UI ______________________________________________________ Website: snf-febui.com ______________________________________________________ SNF FEB UI 2020-2021 | Learning, Humanism, Family, Enthusiasm | #SNFWeCare

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Alerta Indonesia: Kekerasan pada Anak Meningkat sejak Pandemi

14 Februari 2021   14:00 Diperbarui: 14 Februari 2021   14:21 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      Menilik jenis kekerasan yang marak terjadi, peringkat pertama diduduki oleh kekerasan seksual terhadap anak. Melansir UNICEF, jumlah anak usia dibawah 18 tahun yang mengalami eksploitasi seksual setiap tahunnya adalah sebesar 40.000 hingga 70.000 anak [5]. Selain mengalami kekerasan seksual oleh orang tua, anak-anak turut mengalami perlakuan buruk seperti tindak pelacuran. 

jimin-snf-6027f025d541df5fc4327263.jpg
jimin-snf-6027f025d541df5fc4327263.jpg
      Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sekitar 350 kasus kekerasan seksual pada anak terjadi pada masa pagebluk ini. Dalam grafik yang disajikan, terlihat bahwa terjadi peningkatan setiap tahunnya, diawali pada masa 2017 hingga 2020. Puncaknya, kekerasan seksual pada 2020 meningkat cukup tajam, yakni sebesar 144 kasus jika dibandingkan tahun 2019 [6]. Hal ini cukup menunjukkan kepada kita bahwa era dirumah saja memiliki korelasi positif pada peningkatan kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual pada anak. 

      Tentu hal ini sejalan dengan premis kita pada awal artikel ini. Adanya penetapan kebijakan di rumah saja membuat anak rentan menjadi korban kekerasan. Salah satu faktor pemicunya adalah konflik yang terjadi dalam rumah tangga yang disertai dengan penurunan kualitas ekonomi keluarga. Hal ini pun menjadi pertimbangan para pengamat dalam menanggapi peningkatan kekerasan anak. 

      Dampak Kekerasan Pada Anak

      Secara pasti, kekerasan memiliki dampak buruk yang dapat mempengaruhi keadaan anak. Segala bentuk kekerasan dapat membekas dalam jangka panjang pada diri anak. Kondisi fisik dan psikis dipengaruhi oleh pihak eksternal, yang dalam kasus ini adalah orang tua. Namun, dalam kebanyakan kasus, anak-anak cenderung mendapat kekerasan yang lebih berdampak secara mental [7]. 

Sejumlah efek tersebut antara lain anak kurang memiliki kepercayaan dan sulit membangun hubungan sosial yang baik dengan orang lain. Anak akan merasa tidak aman saatmenjalin relasi dengan orang lain sebab ia tidak memiliki gambaran dasar mengenai bentuk hubungan yang baik.

      Anak turut merasa bahwa dirinya tidak berharga. Berbagai pernyataan buruk atau negatif yang dilontarkan oleh orang tua dapat berpengaruh pada kehidupannya kelak. Sangat sulit rasanya bagi anak untuk membangun rasa kepercayaan diri. Hal ini akhirnya berpengaruh pada produktivitas sang buah hati. Selain itu, anak yang mengalami kekerasan cenderung memiliki emosi yang tidak terkendalikan akibat keterbatasan mengekspresikan emosinya. Pada akhirnya, emosi yang terpendam lama dapat sewaktu-waktu dilampiaskan dalam bentuk perilaku kekerasan atau perilaku negatif lainnya.

      Peran Serta Pihak Terkait

      Anak merupakan makhluk kecil yang tidak berdosa, Ungkapan ini mungkin sering kita dengar. Dalam proses tumbuh-kembangnya, anak mengalami berbagai perubahan, baik fisik maupun psikis. Proses inilah yang membentuk kepribadian anak sejatinya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pembentukkan pribadi anak dari kecil hingga dewasa terbentuk secara lahiriah dan batiniah oleh orang tua.     

      Menanggapi banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, tentu negara tidak tinggal diam. Indonesia terus berupaya untuk mengeliminasi tindak kekerasan yang terjadi pada anak. Berbagai peraturan, Undang-Undang, hingga Undang-Undang Dasar sudah menuangkan aturan mengenai Perlindungan Anak. 

Selain itu, sejumlah lembaga perlindungan anak ikut didirikan, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan lembaga lainnya. Tentunya, pendirian berbagai lembaga dan Undang-Undang ini memiliki tujuan untuk mewujudkan proteksi pada anak yang didasari persamaan Hak Asasi Manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun