Menilik jenis kekerasan yang marak terjadi, peringkat pertama diduduki oleh kekerasan seksual terhadap anak. Melansir UNICEF, jumlah anak usia dibawah 18 tahun yang mengalami eksploitasi seksual setiap tahunnya adalah sebesar 40.000 hingga 70.000 anak [5]. Selain mengalami kekerasan seksual oleh orang tua, anak-anak turut mengalami perlakuan buruk seperti tindak pelacuran.Â
   Tentu hal ini sejalan dengan premis kita pada awal artikel ini. Adanya penetapan kebijakan di rumah saja membuat anak rentan menjadi korban kekerasan. Salah satu faktor pemicunya adalah konflik yang terjadi dalam rumah tangga yang disertai dengan penurunan kualitas ekonomi keluarga. Hal ini pun menjadi pertimbangan para pengamat dalam menanggapi peningkatan kekerasan anak.Â
   Dampak Kekerasan Pada Anak
   Secara pasti, kekerasan memiliki dampak buruk yang dapat mempengaruhi keadaan anak. Segala bentuk kekerasan dapat membekas dalam jangka panjang pada diri anak. Kondisi fisik dan psikis dipengaruhi oleh pihak eksternal, yang dalam kasus ini adalah orang tua. Namun, dalam kebanyakan kasus, anak-anak cenderung mendapat kekerasan yang lebih berdampak secara mental [7].Â
Sejumlah efek tersebut antara lain anak kurang memiliki kepercayaan dan sulit membangun hubungan sosial yang baik dengan orang lain. Anak akan merasa tidak aman saatmenjalin relasi dengan orang lain sebab ia tidak memiliki gambaran dasar mengenai bentuk hubungan yang baik.
   Anak turut merasa bahwa dirinya tidak berharga. Berbagai pernyataan buruk atau negatif yang dilontarkan oleh orang tua dapat berpengaruh pada kehidupannya kelak. Sangat sulit rasanya bagi anak untuk membangun rasa kepercayaan diri. Hal ini akhirnya berpengaruh pada produktivitas sang buah hati. Selain itu, anak yang mengalami kekerasan cenderung memiliki emosi yang tidak terkendalikan akibat keterbatasan mengekspresikan emosinya. Pada akhirnya, emosi yang terpendam lama dapat sewaktu-waktu dilampiaskan dalam bentuk perilaku kekerasan atau perilaku negatif lainnya.
   Peran Serta Pihak Terkait
   Anak merupakan makhluk kecil yang tidak berdosa, Ungkapan ini mungkin sering kita dengar. Dalam proses tumbuh-kembangnya, anak mengalami berbagai perubahan, baik fisik maupun psikis. Proses inilah yang membentuk kepribadian anak sejatinya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pembentukkan pribadi anak dari kecil hingga dewasa terbentuk secara lahiriah dan batiniah oleh orang tua.   Â
   Menanggapi banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, tentu negara tidak tinggal diam. Indonesia terus berupaya untuk mengeliminasi tindak kekerasan yang terjadi pada anak. Berbagai peraturan, Undang-Undang, hingga Undang-Undang Dasar sudah menuangkan aturan mengenai Perlindungan Anak.Â
Selain itu, sejumlah lembaga perlindungan anak ikut didirikan, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan lembaga lainnya. Tentunya, pendirian berbagai lembaga dan Undang-Undang ini memiliki tujuan untuk mewujudkan proteksi pada anak yang didasari persamaan Hak Asasi Manusia.Â