Mohon tunggu...
SMKN 3 Yogyakarta
SMKN 3 Yogyakarta Mohon Tunggu... Guru - SMK Negeri 3 Yogyakarta

Akun resmi KOMPASIANA milik SMK Negeri 3 Yogyakarta. Dikelola oleh Tim Media Relation Unit Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas/Industri SMK Negeri 3 Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) SMKN 3 Yogyakarta

8 Oktober 2024   11:31 Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:38 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama di Depan Aula SMKN 3 Yogyakarta/dok.pri

Penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS) diadakan tiap satu tahun sekali, penilaiannya berfokus pada sisi manajemen, sisi ketercapaian dan ketidaktercapaian dari tahun lalu dan sekarang. Hal ini ditinjau dari sisi kepribadian kepala sekolah, keterlibatannya dalam bidang keagamaan, sosial, program-program kepala sekolah secara pribadi, istilahnya evaluasi selama setahun. Dalam rangka mengetahui realisasi pada perencanaan yang telah dibuat. Pelaksanaan PKKS ini diberlakukan di seluruh indonesia.

Pihak dari Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dikpora) serta pengawas melakukan penilaian kinerja kepala sekolah SMKN 3 Yogyakarta. Tepatnya hari Senin, 07 Oktober 2024. Pembukaan acara bertempat di ruang yudhistira, sekaligus untuk pengecekan dokumen kepala sekolah bersama dengan wakil kepala sekolah (WKS). Dilanjutkan adanya verifikasi data di ruang kunthi SMKN 3 Yogyakarta. Peserta di ruang kunthi meliputi: guru, karyawan, siswa dan orangtua. Kegiatan yang dilakukan di ruang kunthi antara lain: penggalian pengisian instrument dengan ketentuan 15 guru, 3 kelas, 6 orangtua siswa dan 2 komite sekolah.

Foto Bersama di Depan Aula SMKN 3 Yogyakarta/dok.pri
Foto Bersama di Depan Aula SMKN 3 Yogyakarta/dok.pri

Pelaksanaan PKKS memiliki beberapa tujuan meliputi: pertama, mengevaluasi kinerja, menilai sejauh mana kepala sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola sekolah. Kedua, peningkatan kualitas pendidikan demi mendorong kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Ketiga, pengembangan profesional untuk memberikan umpan balik yang konstruktif bagi kepala sekolah dalam pengembangan diri dan profesionalisme.

Tindak lanjut dari adanya PKKS dengan membuat pelaporan kepada kepala dinas untuk mengetahui kinerja kepala sekolah. Selain itu, melakukan wawancara guru, karyawan, siswa dan  kepala sekolah. Hal lain yang dapat dilakukan, melalui kroscek dokumen dengan melibatkan komite sekolah, orangtua siswa, dan siswa. Dilihat dari jalannya pelaksanaan PKKS terlaksana dengan baik dan lancar. Cerminan tersebut nampak dari tim solid penilai pribadi kepala sekolah, staf manajemen yang menyiapkan data serta pendukung suasana hati yang tidak ada beban. Persiapan PKKS ini berjalan kurang dari 2 minggu karena informasi dari dikpora yang secara mendesak. Meskipun demikian, pelaksanaannya bisa terlihat baik. Semoga pelaksanaan PKKS periode selanjutnya lebih baik lagi. SMKN 3 Yogyakarta memprioritaskan kompeten, berkarakter dan berdaya saing sehingga semakin jaya dan sukses ke depannya.

Penulis,

Rika Yuliastuti, M.Pd. dan M. Fatahillah Akbar, S.Pd. (Tim Media dan Publikasi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun