Mohon tunggu...
Kevin Nicholas Sirait
Kevin Nicholas Sirait Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Diponegoro

Seorang Mahasiswa semester akhir jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Korban Berjatuhan, Mahasiswa KKN UNDIP Kenalkan Bahaya Pinjaman Online Ilegal untuk Selamatkan Masyarakat

14 Agustus 2022   06:40 Diperbarui: 14 Agustus 2022   07:08 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
POSTER CIRI PINJAMAN ONLINE ILEGAL (DOKPRI)

6.  Cara Mengecek Keaslian Pinjaman Online

7.  Kontak Untuk Pengaduan Pinjaman Online Ilegal

FOTO BERSAMA WARGA SEKITAR (DOKPRI)
FOTO BERSAMA WARGA SEKITAR (DOKPRI)
Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar. Harapannya melalui sosialisasi yang diberikan, dapat memberikan wawasan serta pandangan baru kepada masyarakat mengenai pinjaman online berbahaya sehingga masyarakat semakin waspada dan terhindari dari pinjaman online illegal. Selain itu, harapannya juga ilmu yang diberikan melalui sosialisasi ini juga dapat disebaluaskan agar semakin banyak masyakarakat yang teredukasi dan terselamatkan dari jeratan pinjaman online illegal.

Penulis : Kevin Nicholas Sirait (Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Prodi Akuntansi 

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) : Ir. Rudy Hartanto, S.Pt.,M.P.,Ph.D., IPM

Lokasi : RT 01/ RW 38, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

#KKNtimIIperiode2022

#p2kkundip

#lppmundip

#undip

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun