Mohon tunggu...
Muhammad Imam Al Muttaqin
Muhammad Imam Al Muttaqin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Penulis yang sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Konflik dalam Akad Syariah: Mekanisme yang Adil dan Damai

12 Oktober 2024   09:46 Diperbarui: 12 Oktober 2024   09:56 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi : Davinci)

Dalam berbagai transaksi bisnis, konflik atau perselisihan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Demikian pula dalam akad syariah, konflik dapat muncul karena berbagai alasan, seperti perbedaan pendapat, kesalahan komunikasi, atau ketidaksepakatan dalam pelaksanaan akad. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana mengatasi konflik dalam akad syariah dengan cara yang adil dan damai.

 

Mekanisme Penyelesaian Konflik


Dalam akad syariah, terdapat tiga mekanisme yang dapat digunakan untuk

menyelesaikan konflik, yaitu:


Musyawarah: Langkah pertama dalam menyelesaikan konflik adalah dengan melakukan musyawarah. Musyawarah adalah proses diskusi dan negosiasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam musyawarah, kedua belah pihak harus berusaha untuk mencari kesepakatan dan mencari solusi yang adil.


Mediasi: Jika musyawarah tidak mencapai hasil, maka mediasi dapat menjadi pilihan. Mediasi adalah proses penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti mediator dari lembaga keuangan syariah atau pihak ketiga yang disepakati. Mediator akan membantu kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.


Arbitrase: Jika mediasi tidak mencapai hasil, maka arbitrase dapat menjadi pilihan terakhir. Arbitrase adalah proses penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral untuk memberikan keputusan yang mengikat. Arbitrator akan membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.


Contoh dalam Akad Jual-Beli Rumah Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun