Mohon tunggu...
Santana
Santana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Seperti yang disampaikan oleh Pramoedya Ananta Toer “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian,”.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Himbauan untuk Warga Pandeglang di Bulan Suci Ramadhan 2023

26 Maret 2023   18:57 Diperbarui: 26 Maret 2023   19:03 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandeglang - Minggu, (26/03/2023) Melalui surat edaran Nomor : 730/95-Pol.PP/2023 tentang kegiatan Bulan di bulan Suci Ramadhan, Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran. s. Sos,  Menindaklanjuti, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 tentang penertiban kegiatan pada bulan suci ramadhan serta dalam rangka menjaga kehikmatan, kekhusyuan serta ketertiban umum di Bulan Suci Ramadhan, Kami menghimbau untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal berikut :

Baca Juga : Pamer Kekayaan, Apakah Bisa Membatalkan Pahala Puasa?

1. Para pengusaha restoran, rumah makan, kafe, warung dan kantin tidak melayani dan menyediakan/menjual makanan di tempat pada siang hari namun dapat buka mulai pukul 16.00 wib;

2. Pedagang Kembang Api dilarang menjual petasan/mercon atau meriam spirtus;

3. Untuk menjaga ketertiban umum di bulan ramadhan setiap orang dilarang ;

 a. menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mengganggu kehikmatan dan kekhusyuan di bulan ramadhan;

  b. melakukan berbagai bentuk kegiatan perjudian;

 c. memproduksi, memperdagangkan dan/atau minuman keras;

d. memproduksi, memperdagangkan dan/atau membunyikan petasan;

e. melakukan kegiatan hiburan di tempat umum yang tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan ; dan

f. melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun