Pandeglang - Minggu, (26/03/2023) Melalui surat edaran Nomor : 730/95-Pol.PP/2023 tentang kegiatan Bulan di bulan Suci Ramadhan, Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran. s. Sos, Menindaklanjuti, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 tentang penertiban kegiatan pada bulan suci ramadhan serta dalam rangka menjaga kehikmatan, kekhusyuan serta ketertiban umum di Bulan Suci Ramadhan, Kami menghimbau untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal berikut :
Baca Juga : Pamer Kekayaan, Apakah Bisa Membatalkan Pahala Puasa?
1. Para pengusaha restoran, rumah makan, kafe, warung dan kantin tidak melayani dan menyediakan/menjual makanan di tempat pada siang hari namun dapat buka mulai pukul 16.00 wib;
2. Pedagang Kembang Api dilarang menjual petasan/mercon atau meriam spirtus;
3. Untuk menjaga ketertiban umum di bulan ramadhan setiap orang dilarang ;
a. menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mengganggu kehikmatan dan kekhusyuan di bulan ramadhan;
b. melakukan berbagai bentuk kegiatan perjudian;
c. memproduksi, memperdagangkan dan/atau minuman keras;
d. memproduksi, memperdagangkan dan/atau membunyikan petasan;
e. melakukan kegiatan hiburan di tempat umum yang tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan ; dan
f. melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!