Masih tingginya angka kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan menjadi salah satu alasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi, untuk membentuk Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak. Komisi yang baru akan dibentuk itu nantinya terdiri dari beberapa satuan tugas (satgas) yang akan bekerja sesuai penugasannya.
Ditemui usai pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kalsel kemarin, (04/10), Kepala Dinas P3A Kalsel - Husnul Hatimah mengungkapkan bahwa pada tahun depan sudah harus diproses guna menguatkan koordinasi di daerah dalam memaksimalkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Seperti untuk menyusun langkah antisipasi terjadinya perdagangan perempuan atau anak, maupun eksploitasi yang sudah merujuk pada terjadinya kekerasan.
Keanggotaan satgas nantinya akan diisi oleh semua unsur yang terlibat dan berwenang, seperti pemerintahan, instansi dan lembaga vertikal serta masyarakat. "Semua punya peran masing-masing, yang sudah diatur dalam acuan dari Pemerintah Pusat," tuturnya kepada awak media. Sementara untuk tugas satgas dan komisi yang membawahinya, akan mencakup langkah-langkah pencegahan, penangangan maupun pemberdayaan perempuan dan anak.
Melalui semua unsur tersebut, diharapkan angka kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak dapat ditekan seminim mungkin. Di mana yang paling banyak terjadi adalah kasus dugaan penjualan manusia, seperti anak-anak jalanan yang rawan menjadi korban, maupun penyaluran TKW tanpa dokumen resmi dan non-prosedural. "Apalagi saat ini, di Kalsel ada 420 pekerja di luar negeri, sepanjang tahun ini," tutur Husnul.
Zulfa menyebutkan, untuk tugas satgas memang masih dalam tahap pembahasan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), namun juga akan tetap menunggu SK Gubernur Kalsel sebagai dasar hukum di tingkat daerah. "Kami berharap nantinya dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya perempuan, melalui terbitnya aturan ini," tutupnya.(Ev)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H