Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Hukum

7 Juta Batang Rokok Dimusnahkan Bea Cukai Banjarmasin

4 Oktober 2018   19:07 Diperbarui: 4 Oktober 2018   19:07 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Daftar barang yang dimusnahkan


Sebanyak 7.972.540 batang rokok hasil sitaan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B -- KPPBC TMP B Banjarmasin dimusnahkan dengan cara dibakar, pada Kamis (04/10) sore tadi di halaman samping kantor yang berlokasi di Jalan Barito Ilir (Trisakti). Kegiatan tersebut di antaranya dihadiri oleh Dirkrimsus Polda Kalsel -- Rizal Irawanm, Ka. Kesbangpol Banjarmasin -- Kasman, perwakilan dari Polresta, Kodim 1007/Bjm, dan BB POM di Banjarmasin.

Dalam jumpa pers usai pemusnahan, Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 30 kali penindakan yang dilakukan jajarannya, ditambah 14 kali penindakan oleh Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan yang terbukti merupakan Barang Kena Cukai ilegal. Di mana berdasarkan hasil penelitian, tidak ditemukan pemiliknya dan akhirnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. "Kita temukan sejumlah barang larangan, seperti sex toys, kosmetik dan spareparts Air Soft Gun, yang seharusnya tidak boleh masuk ke negara ini," tuturnya kepada awak media. Di mana total kerugian negara yang akibat tindakan tersebut mencapai miliaran Rupiah, yang seharusnya dapat masuk sebagai pendapatan negara jika melalui prosedur yang sesuai.

Daftar barang yang dimusnahkan
Daftar barang yang dimusnahkan

Ia menambahkan, hasil penindakan yang selama ini dilakukan terdapat 6 orang yang dijadikan tersangka kasus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal, yang perkembangan terbarunya sudah ada 5 tersangka yang divonis PN Banjarmasin dan 1 lainnya masih dalam proses. "Untuk Barang Milik Negara yang dimusnahkan memang sudah dapat persetujuan dari Menteri Keuangan, dan barang sitaan sudah mendapatkan petikan putusan dari PN Banjarmasin," jelasnya. Terkait modus yang digunakan oleh pelaku bisnis BKC ilegal ini tambah Firman, yakni dengan cara melakukan pengiriman melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (atau bahkan fiktif), termasuk jenis barang. Sehingga ketika ada penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya.

Pemusnahan juga dilakukan berbarengan dengan barang-barang lainnnya seperti Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), tembakau ilegal maupun barang-barang kiriman dari pos luar negeri dan titipan hasil sitaan dari pihak kejaksaan.(Ev)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun