Terhitung sejak 9 Agustus 2018, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan kebijakan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor -- PKB dan pembebasan Bea Balik Nama untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Kebijakan itu diluncurkan pada momentum peringatan Hari Jadi ke-68 tahun Provinsi Kalimantan Selatan, di Siring Nol Kilometer -- Jalan Jenderal Soedirman, tadi pagi (09/08).
Kepala Badan Keuangan Daerah -- Bakeuda Provinsi Kalimantan Selatan -- Aminuddin Latif mengungkapkan, kebijakan yang berlangsung hingga 31 Desember 2018 itu merupakan gebrakan untuk menyambut Hari Jadi Provinsi dan HUT Republik Indonesia ke-73 tahun.Â
Ia berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Kebijakan yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0424/KUM/2018 itu, mengatur tentang penghapusan denda pajak untuk tahun 2018 hingga 2015 dan menetapkan keringanan sebesar 50% untuk tunggakan denda pajak sejak tahun 2014 ke bawah. Pemanfaatan pemutihan PKB ini hanya dapat dilakukan di Kantor SAMSAT dan bukan di mobil layanan SAMSAT keliling yang ada di beberapa titik.
Kepada wartawan, Amin juga menuturkan, tunggakan PKB di Kalimantan Selatan mencapai Rp 26 Miliar lebih yang juga sudah direkomendasikan oleh BPK RI untuk segera dilakukan penagihan. Angka tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2010, yakni masa pemutihan terakhir di era kepemimpinan Rudy Ariffin sebagai Gubernur saat itu. Jumlah tersebut dapat menjadi sumber pemasukan bagi kas daerah, sehingga ada wacana untuk menjadi program prioritas pemerintah.Â
Terlebih juga untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang selama ini terkendala masalah denda yang dianggap membebani.
Seperti diketahui, pemutihan denda pajak di era kepemimpinan Gubernur -- Sahbirin Noor atau Paman Birin sudah berlangsung 2 kali. Yakni pada tahun 2017 dan yang terbaru di tahun ini. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan kas daerah dari pembayaran PKB yang tertunggak, sehingga paling tidak ada penambahan pemasukan yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Selatan.(Ev)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H