Balai Besar POM di Banjarmasin bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan sebanyak 39 macam obat - obatan tradisional ilegal berbagai merek, dengan jumlah 35 ribu 623 bungkus, di gudang atau depot jamu RK yang berlokasi Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam Press Release hari ini, kemarin (07/08).Â
Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin - Muhammad Guntur mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jamu dan obat kuat, dengan nilai ekonomi sebesar 312 juta rupiah lebih. Dari hasil pendalaman oleh PPNS Balai Besar POM di Banjarmasin, sebagian besar obat tradisional ilegal yang diamankan berasal dari Jawa Tengah. Â
Terhadap temuan tersebut, pihaknya melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli dan salah seorang tersangka berinisial S, untuk pengembangan serta penyelesaian kasus. Â Tersangka dljerat undang - undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, Â dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah.
Sampai dengan bulan Agustus 2018, Â Balai Besar POM di Banjarmasin telah menyita ratusan macam obat tradisional ilega, kosmetik ilegal dan obat keras daftar G yang dijual pada sarana yang tldak memiliki kewenangan, dengan jumlah total 1.005.583 pcs senilai 1.915.019.240 rupiah. Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa ijin edar, dan, Â atau mengandung bahan berbahaya. Masyarakat harus dapat menjadi konsumen cerdas, ingat selalu "Cek KLIK". Cek kemasan dalam kondisi baik, cek label untuk informasi produk, cek ijin edar Badan POM dan cek kedaluarsanya. (Ju)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H