Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Banjarmasin, Pemerintah Daerah Pengelola Laporan Terbaik

1 Agustus 2018   13:26 Diperbarui: 1 Agustus 2018   13:29 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengelola laporan terbaik via www.lapor.go.id

Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Laporan Terbaik, atas cepatnya tindaklanjut laporan dari masyarakat menggunakan aplikasi dan pengelolaan layanan LAPOR. Penghargaan tersebut diraih juga oleh Pemerintah Kota Semarang - Jawa Tengah dan Medan - Sumatera Utara, yang sudah menerapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik Nasional tersebut.

Kasubbag Pengelolaan Pengaduan Humas dan Protokol Setdako Banjarmasin - Novri Gitayanti menuturkan, ada sejumlah indikator dalam penilaian, yakni sudah mengelola minimal 100 laporan dengan rata-rata masa tindaklanjut kurang dari atau sama dengan 5 hari. Hal itu menjadi penilaian dari keberhasilan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan laporan dari masyarakat, dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan SKPD bersangkutan. Bahkan menurutnya, tingkat keberhasilan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam tindak lanjut laporan mencapai lebih dari 80% juga menjadi kebanggaan dan pencapaian yang cukup besar.

Selain penghargaan untuk Pemerintah Daerah Pengelola Laporan Terbaik, ada 2 penghargaan lainnya yang diberikan kepada sejumlah lembaga. Yakni Kementerian Pengelola Laporan Terbaik diraih Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan -- Kemendikbud, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi -- Kemenristekdikti, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika - Kemenkominfo. Sedangkan untuk Lembaga Pengelola Laporan Terbaik diraih oleh BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Kepegawaian Negara.(Ev)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun