Pernikahan anak usia dini antara ZA dan IB -- Warga Desa Tungkap -- Kecamatan Binuang -- Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu, banyak mendapat reaksi dari kalangan masyarakat, salah satunya Forum Peduli Anak Banjarmasin.
Menurut Baihaqi -- Fasilitator Forum Peduli Anak Kota Banjarmasin, terdapat kelalaian dari instansi terkait dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat, karena hanya terfokus di daerah perkotaan. Sedangkan di daerah pedalaman kurang terperhatikan, yang mengakibatkan terjadinya pernikahan anak dibawah umur.Â
Selain itu, kedua orang tua dari anak bersangkutan juga dinilai tidak memahami dampak buruk yang akan ditimbulkan pasca pernikahan. Salahsatunya organ reproduksi yang belum matang, yang bisa mengakibatkan pelaku pernikahan dini 5 kali lebih besar mengalami kematian saat melahirkan. Untuk itu Ia mengajak kepada seluruh instansi terkait, agar lebih gencar memberikan sosialisasi kepada orang tua hingga ke pelosok daerah, terkait bahaya pernikahan dini bagi anak.
Tingginya angka pernikahan usia dini berdampak pada meningkatnya angka melahirkan anak usia remaja di daerah. Salahsatunya di Banjarmasin yang mencapai 104 per 1000 kelahiran, atau jauh melebihi angka yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni hanya sebesar 48 per 1000.Â
Ketua Koalisi Indonesia Untuk Kependudukan dan Pembangunan Kota Banjarmasin -- Siti Wasilah mengatakan, berdasarkan data yang dirilis BKKBN pusat, angka melahirkan anak usia remaja di Banjarmasin menempati urutan tertinggi secara nasional. Melihat kondisi tesebut, pihaknya membentuk koalisi muda yang berasal dari kalangan pelajar di tingkat SMA, yang dapat memberikan penjelasan tentang kesehatan reproduksi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupaya mengedukasi masyarakat untuk menghilangkan budaya pernikahan dini, khususnya yang tinggal di kawasan pedalaman yang masih kental dengan budaya tersebut. Husnul Hatimah - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalimantan Selatan menjelaskan, pernikahan dini tidak hanya menjadi penyumbang terbesar angka perceraian, namun juga angka kematian ibu ketika melahirkan.Â
Mengingat usia perempuan ketika menikah belum matang, dan berpotensi menimbulkan komplikasi dan penyakit lainnya. Ia berharap peran seluruh lapisan masyarakat dapat membantu pemerintah, untuk menekan angka pernikahan dini melalui sosialisasi di lingkungan sekitar.
Seperti diketahui, video penikahan dini yang dilakukan ZA dan IB belum lama ini sempat viral dan banyak menyedot perhatian publik, karena usianya yang baru 14 dan 15 tahun. KUA setempat juga telah memberitahu keluarga kedua belah pihak, bahwa penikahan tersebut tidak sah secara hukum agama, karena ada rukun nikah yang belum terpenuhi. Sehingga untuk sementara, ZA dan IB pisah rumah pada malam hari hingga tercapai solusi. (Redaksi Smartfm Banjarmasin)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H