Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Batasi Aktivitas Masyarakat, 10 Sispam Kota Didirikan

22 April 2020   12:23 Diperbarui: 22 April 2020   12:35 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 24 April 2020, Polresta Banjarmasin mendirikan sebanyak 10 Posko Sistem Pengamanan (SISPAM) Kota untuk membatasi aktivitas sosial masyarakat. Sepuluh posko induk tersebut tersebar disejumlah wilayah, namun belum termasuk di wilayah kelurahan yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran CoVID-19.

Usai Tactical Floor Game sistem pengamanan kota di Mapolresta pagi tadi (22/4), Kapolresta Banjarmasin, Rahmat Hendrawan menyampaikan, sebanyak 250 porsonel akan dikerahkan untuk berjaga di pos -- pos tersebut, dibantu dengan 250 tambahan porsonel dari Babhinkamtibmas, Pol PP dan Dinas Perhubungan. Pos tersebut akan dijaga selama 24 jam secara bergantian, untuk membatasi aktivitas sosial yang dilakukan masyarakat. Selain jalur darat, pembatasan aktivitas sosial juga dilakukan di jalur sungai.

"Misalnya di daerah Alalak, Banjarmasin Utara yang banyak terpantau aktivitas kapal pengangkut kayu", ucapnya.

Sementara itu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta kepada pemilik perusahaan atau instansi - instansi yang masih beroperasi di tengah pandemi, agar bisa mengurangi jam kerja karyawannya guna mendukung pelaksanaan PSBB. Meski didalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebanarnya diatur, bahwa pada prinsipnya semua instansi diliburkan, terkecuali sektor pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti perbankan, layanan kesehatan dan pusat perbelanjaan. Bagi mereka yang terpaksa harus beraktivitas diluar rumah, maka diwajibkan menggunakan masker dan mengikuti semua arahan yang ditetapkan selama 14 hari pelaksanaan PSBB.

"Jika melanggar akan ada sanksi,  yakni 1 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 100 juta", tegas Ibnu.

Dalam hal ini, jajaran polresta Banjarmasin juga telah menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan, terutama di wilayah perbatasan kota. Salah satu sosialisasi yang disampaikan adalah terkait pengendaran kendaraan roda dua yang tidak boleh berboncengan, terkecuali sesama anggota keluarga. Begitu juga bagi pengendara mobil, yang diminta mengatur tempat duduk dan wajib menggunakan masker. (Ju)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun