Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

1 Ramadhan, PSBB di Banjarmasin Ditargetkan Jalan

20 April 2020   11:56 Diperbarui: 20 April 2020   12:09 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah mendapat persetujuan dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan RI pada 19 April 2020, Pemko Banjarmasin menargetkan sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari Jum'at tanggal 24 April mendatang atau bertepatan hari pertama puasa Ramadhan. 

Pembatasan itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran CoVID-19 yang akhir-akhir ini jumlahnya meningkat signifikan di Banjarmasin, bahkan selalu menduduki peringkat teratas di Kalimantan Selatan.

Dalam keterangannya pada Konferensi Pers di Loby Balaikota siang tadi (20/4), Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, sebelum melaksanaan PSBB, akan dilaksanakan persiapan dan koordinasi dengan seluruhg pihak yang terkait. 

 Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan, yang melibatkan tim gugus tugas dan didampingi aparat berwajib. Menurut Ibnu, akan dilaksanakan simulasi sistem pengamanan kota pada tanggal 22 April 2020, yang berada di bawah komando Kapolresta.

"Kita juga akan laksanakan simulasi distribusi logistik kepada warga kurang mampu yang akan ditangani Dinas Sosial dan BPBD kota", Ucapnya.

Ibnu menambahkan, Pemko Banjarmasin akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksanaan PSBB, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB. Keberadaan Perwali tersebut sangat penting, karena karakteristik daerah yang melaksanakan PSBB berbeda-beda, sehingga memerlukan aturan turunan tersendiri. (Rz)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun