Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pandemi Belum Usai, Tanggap Darurat di Kalsel Diperpanjang

17 April 2020   11:49 Diperbarui: 17 April 2020   12:05 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Status tanggap darurat CoVID-19 di Kalimantan Selatan kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dari yang seharusnya berakhir pada 18 April 2020. Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188 tahun 2020, tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat penanganan Covid 19 di Kalsel.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19 Kalsel, Muhammad Muslim menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat tersebut diambil dalam rangka untuk melindungi keselamatan seluruh warga Kalsel, agar dapat terlindungi dari paparan virus Corona. Konsekuensi dari perpanjangan status ini adalah peningkatan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran CoVID-19.

"Cara yang dilakukan adalah melindungi masyarakat yang sehat dari bahaya penularahan virus, dan mengobati pasien yang telah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk", ucap Muslim.

Muslim menambahkan, peningkatan kasus positif dalam beberapa terakhir menunjukan keseriusan tim gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten kota dalam mendeteksi keberadaan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belakangan terkonfirmasi CoVID-19.

SK perpanjangan kedua status tanggap darurat Covid-19 Kalsel telah ditembuskan kepada Pemerintah Pusat, Bupati Wali kota se Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Danrem 101/Ant serta seluruh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel. Dengan terbitnya SK perpanjangan kedua tanggap darurat CoVID-19, maka dengan otomatis mencabut SK sebelumnya tentang perpanjangan status tanggap darurat penanganan virus corona di Kalimantan Selatan. (Rz)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun