Status tanggap darurat CoVID-19 di Kalimantan Selatan kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dari yang seharusnya berakhir pada 18 April 2020. Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188 tahun 2020, tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat penanganan Covid 19 di Kalsel.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19 Kalsel, Muhammad Muslim menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat tersebut diambil dalam rangka untuk melindungi keselamatan seluruh warga Kalsel, agar dapat terlindungi dari paparan virus Corona. Konsekuensi dari perpanjangan status ini adalah peningkatan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran CoVID-19.
"Cara yang dilakukan adalah melindungi masyarakat yang sehat dari bahaya penularahan virus, dan mengobati pasien yang telah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk", ucap Muslim.
Muslim menambahkan, peningkatan kasus positif dalam beberapa terakhir menunjukan keseriusan tim gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten kota dalam mendeteksi keberadaan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belakangan terkonfirmasi CoVID-19.
SK perpanjangan kedua status tanggap darurat Covid-19 Kalsel telah ditembuskan kepada Pemerintah Pusat, Bupati Wali kota se Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Danrem 101/Ant serta seluruh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel. Dengan terbitnya SK perpanjangan kedua tanggap darurat CoVID-19, maka dengan otomatis mencabut SK sebelumnya tentang perpanjangan status tanggap darurat penanganan virus corona di Kalimantan Selatan. (Rz)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H