Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usulan Ditolak LLAJ, Pemko Banjarmasin Lobi Pusat

3 April 2020   13:35 Diperbarui: 3 April 2020   13:49 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Banjarmasin - Ibnu Sina | dokpri

Setelah ditolak Forum LLAJ Kota Banjarmasin, Pemko Banjarmasin menempuh jalur lain untuk mendapatkan izin karantina wilayah dalam skala kecil, agar bisa menekan penyebaran Virus Corona. Cara yang ditempuh adalah dengan mengusulkannya kepada Pemerintah Pusat, melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan, pihaknya tidak pernah menyerah dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ibukota Kalimantan Selatan. Apalagi setelah Banjarmasin dinyatakan local transmission dan masuk zona merah penyebaran Virus Corona, karena menjadi daerah tertinggi yang positif terinfeksi Covid-19 di Kalsel. 

Ia mengakui, penutupan perbatasan Kota Banjarmasin memang tidak boleh dilakukan, karena hal itu sudah masuk dalam kategori local lockdown atau karantina wilayah yang kewenangannya berada di tangan Pemerintah Pusat. 

Namun pihaknya menentukan opsi lain melalui skenario baru, yakni memperketat akses keluar-masuk Kota Banjarmasin. Untuk sementara, Pemko Banjarmasin sudah membangun posko di beberapa perbatasan pintu masuk untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait rencana pengetatan tersebut.

Ibnu menambahkan, upaya lain yang telah dilakukan adalah dengan meminta izin kepada Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, untuk memeriksa kesehatan para penumpang bus dari luar Kalsel yang turun di terminal induk KM. 6. Jika memenuhi kriteria yang ditentukan, maka penumpang tersebut akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19. (RZI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun