Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembatasan Berlaku di Kalsel, Maskapai Dijatah Terbang Satu Kali Sehari

1 April 2020   21:08 Diperbarui: 1 April 2020   21:20 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Harian Gugus Tugas P3 COVID-19 Kalsel, Wahyuddin (foto : istimewa)

Sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang membatasi arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi per 31 Maret 2020 lalu, perusahaan penerbangan diminta mengurangi frekuensi penerbangan. Setiap harinya, masing-masing maskapai hanya diperbolehkan satu kali penerbangan untuk satu daerah tujuan.

Dalam rilis terbaru yang diterima redaksi Smart FM Banjarmasin malam ini, Rabu (01/04), Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan (P3) COVID-19 Kalimantan Selatan, Wahyuddin, menjelaskan pihaknya hanya memperkenankan jadwal penerbangan dari pukul 06.00-18.00 WITA atau hanya 12 jam dalam satu hari. Pihak perusahaan penerbangan juga diminta mengatur tempat duduk penumpang di dalam pesawat, yakni ada jarak antar penumpang dengan mengosongkan kursi di bagian tengah.

"Yang terpenting adalah mengosongkan kursi tengah," tuturnya.

Sementara untuk pembatasan arus masuk orang melalui jalur laut, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin juga telah mengeluarkan surat edaran, sebagai bentuk tindaklanjut dari kebijakan kepala daerah. Melalui edaran tersebut, KSOP menegaskan bahwa pelabuhan hanya diperuntukkan bagi angkutan barang dan kargo. Sementara untuk penumpang umum dan pribadi akan ditutup guna mencegah lolosnya penumpang yang berpotensi terinfeksi CoVID-19 tanpa gejala dan tidak terdeteksi thermal scanner.

Pembatasan itu memang dilakukan dari segala gerbang masuk ke Kalimantan Selatan, baik jalur darat, udara maupun laut. Mengingat eskalasi peningkatan kasus mulai mengalami kenaikan yang tentunya harus segera ditindaklanjuti dengan kebijakan pembatasan, guna memutus mata rantai penyebaran virus. Apalagi dua daerah tetangga yang berbatasan langsung provinsi ini, yakni Kalimantan Tengah dan Timur, juga mengalami peningkatan kasus CoVID-19, yang artinya harus segera diambil tindakan antisipasi dari pemerintah daerah. (rzi/eva)

Reporter : Fakhrurazi

Editor : Eva Rizkiyana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun