Beragamnya latar belakang pendidikan para legislator yang duduk sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kalimantan Selatan, menjadi salah satu alasan Karlie Hanafi Kalianda, Anggota Komisi 3 DPRD Kalimantan Selatan, untuk menerbitkan buku berjudul "Legal Drafting Pembentukan Peraturan Daerah".
Buku tersebut berisikan materi tentang dasar-dasar hukum untuk pembentukan Peraturan Daerah, yang memang sangat erat hubungannya dengan kegiatan dan tugas anggota legislatif. Seperti membahas tentang istilah hukum yang kerap digunakan dalam penyusunan hingga apa saja isi dari rancangan payung hukum yang sedang digodok. "Di DPRD ini kan macam-macam latar belakang pendidikannya, tidak semua menguasai ilmu hukum," tuturnya.
Beragamnya ilmu yang dimiliki menurutnya tidak boleh jadi hambatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Wakil Rakyat. Apalagi seorang legislator dituntut untuk dapat menguasai seluruh permasalahan, khususnya dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang diwakilinya.
Buku bersampul kuning itu diakuinya memuat hal-hal dasar tentang pembentukan Peraturan Daerah, yang dapat menjadi pengetahuan bagi anggota DPRD. Ia sendiri mengungkapkan, proses penulisan hingga penerbitan buku memakan waktu selama sekitar 6 bulan. Mengingat adanya sejumlah kendala yang dihadapi, seperti pengumpulan materi dan juga proses editing.
"Sebetulnya tidak lengkap juga buku ini, karena kalau kita muat teori perundang-undangan tentu akan lebih tebal lagi," jelas Karlie. Namun setidaknya dapat menjadi pegangan dan literasi untuk menambah wawasan.
Dijelaskan legislator provinsi dari Daerah Pemilihan Kabupaten Barito Kuala itu, untuk sementara baru sekitar 500 eksemplar buku yang dicetak, baik untuk dibagikan kepada anggota dan Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan, juga untuk perpustakaan di lingkungan perguruan tinggi, terutama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam, yang juga menjadi kampus tempatnya mengajar.
Buku ketiga belas yang diterbitkannya ini diharapkan Karli dapat memberikan pemahaman baru terkait proses pembentukan peraturan daerah, yang selama ini erat kaitannya dengan tugas Wakil Rakyat. Sehingga para legislator yang datang dari berbagai terapan ilmu juga dapat memiliki pemahaman yang sama, untuk memudakan tugas-tugasnya dalam proses pembentukan payung hukum di daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H