Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

PLN Jelaskan Metode Penghitungan Pulsa Token Listrik

17 Desember 2019   20:37 Diperbarui: 18 Desember 2019   16:13 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banjarbaru - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng) mengajak masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli token listrik. Pasalnya masih banyak masyarakat yang menganggap jumlah token listrik sama dengan jumlah rupiah yang dibeli.Assistant Manager Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Bayu Aswenda, menjelaskan bahwa penghitungan pembelian token listrik tidak terhitung sebagai rupiah, melainkan token tersebut akan dikonversi menjadi satuan listrik Kilo Watt Hour (kWh).

Ia mengatakan terdapat tiga tahapan penghitungan pembelian token listrik. Dimulai dari potongan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) dan biaya materai untuk pembelian token listrik diatas 250 ribu rupiah. Setelah itu kemudian dikonversi dari rupah ke kWh, hingga yang terakhir adalah penambahan biaya admin perbankan.

"Terlebih dahulu token listrik yang dibeli oleh pelanggan akan dipotong secara otomatis untuk pajak PJU dan biaya materai apabila pembelian diatas 250 ribu. Potongan biaya materai untuk pembelian token listrik seharga 250 ribu sampai 1 juta adalah Rp. 3000 diatas 1 juta sebesar Rp. 6.000. Potongan pajak PJU untuk setiap Kota dan Kabupaten berbeda, misal di Kotamadya Banjarbaru, pajak PJU sebesar 10 persen," Jelas Bayu, Selasa (17/12).

Setelah dilakukan pemotongan pajak PJU dan biaya materai, Bayu mengatakan bahwa pulsa token listrik akan dikonversi ke harga per kWh dengan perhitungan jumlah token listrik dibagi tarif dasar listrik yang berlaku.

"Tarif Dasar Listrik antar golongan pelanggan berbeda-beda. Saat ini TDL untuk Golongan Tarif Rumah Tangga Mampu dengan Daya 1.300 Volt Ampere (VA) adalah sebesar Rp1.467/kWh. " ungkapnya.

Selanjutnya, Bayu juga memberikan contoh skema penghitungan pembelian token listrik yang sudah dikonversi menjadi satuan kWh.

"Berdasarkan rumus tersebut, apabila masyarakat dengan golongan rumah tangga 1300 VA membeli token listrik sebesar 100 ribu, perhitungannya adalah  100 ribu dikurangi pajak PJU sebesar 10 persen yaitu 10 ribu. Sehingga jumlah token listrik adalah sebesar 90 ribu. Kemudian token listrik tersebut dikonversi menjadi satuan kWh dengan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467/kWh. Sehingga besaran kWh listrik pada pulsa token listrik sebesar seratus ribu rupiah adalah 61,34 kWh," Jelasnya.

Bayu menambahkan besaran pulsa token listrik yang harus dibayar oleh masyarakat akan dijumlahkan dengan biaya admin perbankan.

"Biaya admin perbankan berkisar antara 2500 rupiah sampai 3000 rupiah. Sehingga apabila kita membeli token listrik sebesar 100 ribu rupiah, maka biaya yang perlu dibayarkan adalah sebesar 103 ribu rupiah," Tutup Bayu. PLN Kalselteng

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun