Pada 24 September lalu, fender atau tiang pelindung Jembatan Rumpiang ditabrak tongkang batubara MBP 1512 yang saat itu ditarik tugboat BMP 3210. Fender bagian kiri luar jembatan roboh dan tenggelam ke Sungai Barito dan menggerus cor semen yang mengelilingi kaki jembatan.
Kejadian tersebut membuat berang Bupati Barito Kuala, Noormiliyani, yang secara tegas akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan dan perlindungan aset daerah, khususnya yang ada di kawasan perairan, seperti jembatan dan dermaga.Â
Mengingat, Kabupaten Barito Kuala yang dikelilingi Sungai Barito memiliki dermaga dan jembatan yang kerap dilintasi oleh tongkang pengangkut batubara. Kejadian itu menurutnya sering terulang dan tentunya sangat merugikan bagi masyarakat dan aset daerah yang ada.
"Itu kan aset negara, untungnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," tuturnya. Secara pribadi, dirinya mengaku sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Dapil III Barito Kuala, Hasanuddin Murad, Bupati Barito Kuala dua periode yang juga suaminya sendiri.
Noormiliyani juga mengusulkan agar DPRD Provinsi membentuk Perda untuk melindungi aset-aset negara di kawasan perairan. Hal itu menurutnya sudah cukup mendesak, Â karena jika terus dibiarkan Jembatan Rumpiang berisiko ambruk akibat runtuhnya tiang pelindung.
Namun sebelum menerbitkan Perbup, Ia masih menunggu rampungnya aturan di tingkat yang lebih tinggi agar tidak ada pasal yang bertentangan dan berpotensi membuang-buang anggaran untuk pembahasan. Sementara waktu, pengawasan dari kapal pandu yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Barito Kuala akan dimaksimalkan sembari menunggu penggantian fender dan menghindari terjadinya tabrakan di tiang - tiang Jembatan Rumpiang.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Fahrin Nizar, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan studi komparasi ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang sudah menerapkan aturan terkait perlindungan aset di kawasan perairan.Â
Di mana Jembatan Ampera yang membentang di atas Sungai Musi juga kerap ditabrak tongkang batubara, yang tentunya sangat berbahaya bagi stabilitas infrastruktur tersebut.
"Sebelumnya kami juga sudah melihat langsung kondisi fender jembatan yang runtuh, memang harus segera dilakukan perbaikan," jelasnya. Dalam rancangan Perda yang akan disusun nantinya akan membahas hal - hal krusial, seperti tanggung jawab dan batas waktu, hingga sanksi tegas bagi pihak yang mangkir dari tanggungjawabnya. (Ev)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H