Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemprov Kalsel Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp2.877.448

5 November 2019   09:36 Diperbarui: 6 November 2019   13:49 2952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi - UMP 2020 sebesar 2.877.448 Rupiah, yang berlaku pada 1 Januari tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan - Sugian Noorbah menuturkan, kenaikan UMP tahun depan sebesar 8,51 %, sesuai dengan formulasi yang sudah ditetapkan secara nasional. Penetapan besaran UMP itu juga menurutnya berdasarkan regulasi yang berlaku, dan memperhatikan perkiraan besaran upah untuk menyejahterakan kehidupan para pekerja.

Di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak, dan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Ia menambahkan, dengan diberlakukannya SK Gubernur terkait UMP, perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari yang telah ditetapkan. Bahkan pengusaha terancam hukuman pidana, jika ada laporan dari pekerja yang tidak dibayarkan sesuai dengan aturan, dan ada bukti-bukti yang jadi acuan.

Besaran UMP Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang mencapai 2 koma 8 juta Rupiah, sebisa mungkin akan direalisasikan oleh pihak perusahaan di provinsi ini. Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia - Apindo Kalimantan Selatan - Salim Fahri, yang mengaku akan semaksimal mungkin merealisasikan besaran upah di angka tersebut. Mengingat, penetapannya tentu sudah dilakukan atas rekomendasi para pakar, yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Meskipun diakuinya, hingga saat ini masih ada perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawannya, sesuai dengan Upah Minimum yang ditetapkan. Nantinya jika tidak mampu membayar dan ada laporan dari para pekerja, pihaknya akan melakukan audit terhadap keuangan perusahaan.

Meski demikian, kenaikan upah yang ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Selatan, rupanya tak sesuai dengan harapan para pekerja. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - KSPSI Kalimantan Selatan - Sadin Sasau menuturkan, pihaknya hanya bisa pasrah dengan keputusan tersebut, karena sistem pengupahan langsung diputuskan melalui PP Nomor 78 Tahun 2015.

KSPSI menurutnya sudah berulang kali menyuarakan penolakan penerapan payung hukum tersebut, namun tidak ada tindakan apapun dari pemerintah. Pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menurutnya menjadi jalan satu - satunya, untuk memperbaiki mekanisme pengupahan, agar dapat benar-benar menyejahterakan para pekerja.

Besaran UMP Kalimantan Selatan Tahun 2020 lebih besar sekitar 225.000 Rupiah, dari UMP tahun ini yang mencapai 2 juta 651 ribu Rupiah. Meskipun mengalami kenaikan, UMP Kalimantan Selatan tahun depan masih menjadi yang paling rendah di regional Kalimantan, sedangkan yang tertinggi di Kalimantan Utara sebesar 3 juta Rupiah. Ev

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun