Dekanat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari Banjarmasin resmi mencabut sanksi akademik berupa skorsing kepada Gusti Muhammad Thoriq Nugraha - Â mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam. Gusti dianggap bersalah, karena mengkritisi sarana dan prasarana fakultas dan dosen pengajar yang tidak hadir dalam perkuliahan.
Disampaikan Wakil Dekan 2 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari Banjarmasin - Â Hasni Nor, berdasarkan hasil urung rembuk bersama pihak rektorat, pihaknya mencabut Surat Keputusan Dekan nomor 6 tahun 2019, tentang sanksi akademik yang dijatuhkan kepada Gusti Muhammad Thoriq Nugraha.Â
Kemudian Dekanat Fakultas memberikan status aktif sebagai mahasiswa semester genap 2018 - 2019 kepada yang bersangkutan, yang berlaku sejak tanggal SK ditetapkan. Namun pihak Dekanat berencana menawarkan sanksi berupa sanksi edukatif kepada yang bersangkutan, agar Gusti bisa membantu dalam kemajuan fakultas.
"Kedepanya diharapkan, Muhammad Gusti Thoriq Nugraha dapat berprilaku baik, sesuai aturan yang berlaku", ucap Hasni dalam pertemuan senin (11/02).
Sebelumnya Dekanat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari Banjarmasin mengakui, terdapat kekeliruan dalam SK skorsing yang dijatuhkan kepada Gusti Muhammad Thoriq Nugraha. Di mana berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM, ada kekeliruan pada pasal didalam SK tersebut. (Ju)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H