Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berkaca-kaca, Ridwan Desak Pemerintah Hapus Diskriminasi

11 Februari 2019   17:32 Diperbarui: 11 Februari 2019   18:29 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Dengar Pendapat Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi SMA, SMK, dan SLB Provinsi (11/02)

Setelah pekan lalu diterima oleh Komisi IV DPRD Kalsel, Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi SMA, SMK dan SLB Provinsi kembali mengikuti Rapat Dengar Pendapat yang difasilitasi oleh lembaga legislatif tersebut. Bedanya, kali ini rapat juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kalsel.

Usai dibuka oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzy, perwakilan dari asosiasi, Ridwan Hidayat, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya berharap kesejahteraan para tenaga administrasi sekolah dapat meningkat pasca kewenangan pengelolaan dialihkan kepada Pemerintah Provinsi per Oktober 2016 lalu. 

Namun dengan terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0298/KUM/2018 dan Nomor 188.44/0472/KUM/2018, harapan tersebut seolah pupus. "Tunjangan tambahan penghasilan yang kami terima hanya 1,5 juta Rupiah per bulan, padahal tunjangan itu yang kami harapkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, selain dari gaji sebagai PNS," tuturnya dengan suara bergetar.

Sementara itu berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, M. Yusuf Effendi, besaran tunjangan 1,5 juta Rupiah per bulan itu sudah berdasarkan aturan dari pemerintah. Di mana berdasarkan status, tunjangan kinerja antara pejabat struktural yang bertugas di Dinas Pendidikan berbeda dengan yang bertugas di Satuan Pendidikan. "Karena berbeda antara tenaga kependidikan dan tenaga pendidik," jelas Yusuf dalam kesempatan yang sama.

Ia menambahkan, untuk tenaga kependidikan berstatus pejabat pengawas atau Kepala Tata Usaha besaran tunjangannya memang sebesar 1,5 juta Rupiah, sedangkan untuk pengawas sekolah diberikan tunjangan 3,5 juta Rupiah per bulan. Yusuf mengakui perlunya penambahan atau peningkatan besaran tunjangan untuk kepala tenaga administrasi di sekolah negeri yang statusnya PNS eselon IV/B, namun tentunya juga harus menyesuaikan dengan aturan yang juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Masalah lain justru muncul karena sesuai dengan penjelasan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), tunjangan yang dikeluhkan tidak dapat dinaikkan melebihi besaran tunjangan yang selama ini diterima oleh Kepala Sekolah. Ev

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun