Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Simpang Siur Status Guru Honor, Kemendikbud Dinilai Lempar Bola

24 Januari 2019   08:41 Diperbarui: 24 Januari 2019   09:04 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, H.M Lufti Saifuddin saat memberikan keterangan (23/01)

Kemendikbud dan Kemenpan-RB dinilai saling lempar bola terkait tindaklanjut dari tuntutan para guru honorer K2, yang tahun lalu menuntut untuk diprioritaskan dalam CPNS dan menolak penerapan kebijakan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesan tersebut muncul usai pertemuan dengan Kemendikbud beberapa waktu lalu, yang dilaksanakan oleh DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan di daerah. Diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, H.M Lufti Saifuddin kemarin, (23/01), dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan aspirasi dari rekan - rekan tenaga pendidikan yang berstatus honorer. Di mana keluhan paling banyak adalah menyangkut status pegawai yang masih sebatas kontrak atau honorer yang berimbas pada pendapatan tiap bulan yang cukup rendah.

Komisi IV menurut politisi Partai Gerindra mendesak pihak kementerian, untuk tidak hanya memberikan angin surga dan janji-janji kepada guru honor tanpa realisasi apapun. Ia menilai sudah sewajarnya pemerintah mengutamakan guru honorer untuk dapat berstatus PNS dan memberikan prioritasnya dalam CPNS tahun ini. "Apalagi kita semua tahu, mereka kan sudah teruji, bahkan sudah mengabdikan dirinya belasan tahun," tuturnya ketika menanggapi penerapan PPPK yang dinilai justru tidak memberikan solusi bagi tenaga honorer.

Lutfi mencontohkan langkah Kemenkes yang layak ditiru, yakni dengan mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kesehatan yang berusia 35 tahun ke bawah sebagai PNS, sedangkan yang berusia 35 ke atas menjadi PPPK. Solusi itu menurutnya lebih baik daripada mengangkat seluruhnya mengangkat guru honorer sebagai PPPK. Terlebih penerapan PPPK sebenarnya menutup kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi PNS karena adanya batasan waktu dan harus menempuh ujian terlebih dahulu.

"Kami kemarin sudah menyampaikan aspirasi teman-teman honorer di Kalsel agar kementerian melakukan hal serupa," tambah Lutfi. Namun pihak kementerian justru menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Kemenpan - RB. Hal ini yang menurutnya malah menambah kuat kesan adanya lempar bola antara dua kementerian yang seharusnya saling bersinergi menyelesaikan masalah yang juga terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun