Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Financial

Lion Air Hapus Bagasi Cuma -cuma, Inflasi Menghadang

15 Januari 2019   10:10 Diperbarui: 15 Januari 2019   10:20 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan kebijakan bagasi berbayar untuk rute domestik oleh perusahaan penyedia jasa penerbangan Lion Air Group yang membawahi maskapai Lion Air dan Wings Air per 8 Januari 2019 lalu, diakui berpotensi memicu inflasi dari sisi harga tiket pesawat. Apalagi dua maskapai tersebut paling banyak digunakan oleh masyarakat karena alasan harga murah dan ketersediaan rute.

Dalam pertemuan yang digelar bersama insan pers kemarin, (10/01), Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Selatan, Herawanto menuturkan bahwa selama ini harga tiket pesawat menjadi pemicu inflasi ketika musim libur panjang sekolah atau jelang hari besar keagamaan. Kondisi yang sama diperkirakan juga akan terjadi pasca dihapuskannya bagasi cuma - cuma (free allowance baggage) oleh Lion Air Group, yang selama ini membebaskan bagasi 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air.

"Namun untuk tiket pesawat termasuk administered price yang dikendalikan oleh pemerintah," tuturnya. Sehingga kendati merupakan kebijakan dari masing-masing korporasi, harga yang diterapkan tidak akan terlalu melonjak karena ada aturan tentang batas atas dan batas bawah tarif tiket. Perusahaan penyedia jasa penerbangan lainnya pun menurutnya tidak akan menaikkan harga tiket terlalu tinggi karena memanfaatkan kebijakan tersebut.

Jika dilihat dari segi aturan, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maskapai diperbolehkan menerapkan biaya bagasi jika termasuk dalam kategori. Di mana untuk kategori maskapai full service maksimal 20 kg bagasi cuma-cuma. Sedangkan untuk kategori medium service maksimal 15 kg dan kategori no frills diperbolehkan mengenakan biaya bagasi kepada penumpang. Namun pengenaan biaya harus berdasarkan izin dari pemerintah yang diajukan sebelum kebijakan diterapkan. Ev

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun