Jelang akhir tahun 2018, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan telah merampungkan seluruh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang masuk dalam Program Pembentukan Perda atau Propemperda.
Hal itu diungkapkan Rosehan Noor Bahri, Ketua BP Perda DPRD Kalimantan Selatan yang ditemui pada Kamis, (20/12) lalu. Kepada awak media, politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan bahwa hingga saat ini, sudah ada 6 Raperda yang telah diparipurnakan dari total 17 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2018. Di antaranya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019. "Alhamdulillah, kami dari BP Perda telah menyelesaikan pembahasan 100 persen rancangan payung hukum," tuturnya.
Sementara itu, masih ada 11 Raperda yang masih belum diparipurnakan sebagai Perda, namun dipastikan telah rampung dibahas dan mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, salah satunya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Ia menambahkan dalam waktu dekat juga akan ada 1 Raperda lagi yang akan diparipurnakan, yakni tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada 27 Desember mendatang.
"Tolong kami juga diingatkan, agar dapat mengawal seluruh tahapan penyelesaian Raperda yang tersisa dan dapat mendorong pihak kementerian untuk betul-betul memfasilitasi payung hukum tersebut," pintanya kepada awak media dan masyarakat, yang diharapkan mendukung program legislatif dalam pembentukan Raperda di tingkat provinsi. Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Periode 2005-2010 itu juga berharap dengan meningkatnya kinerja BP Perda dan anggota DPRD lainnya dalam proses pembentukan, tidak ada lagi masalah yang dapat menghambat pembahasan Raperda di tahun depan. Sehingga Pansus dan BP Perda dapat menyelesaikan target pengesahan aturan yang ditujukan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan di Kalimantan Selatan. (Ev)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H