Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPRD Kalsel Berhasil Rampungkan Seluruh Pembahasan Raperda

21 Desember 2018   13:42 Diperbarui: 21 Desember 2018   14:26 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jelang akhir tahun 2018, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan telah merampungkan seluruh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang masuk dalam Program Pembentukan Perda atau Propemperda.

Hal itu diungkapkan Rosehan Noor Bahri, Ketua BP Perda DPRD Kalimantan Selatan yang ditemui pada Kamis, (20/12) lalu. Kepada awak media, politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan bahwa hingga saat ini, sudah ada 6 Raperda yang telah diparipurnakan dari total 17 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2018. Di antaranya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019. "Alhamdulillah, kami dari BP Perda telah menyelesaikan pembahasan 100 persen rancangan payung hukum," tuturnya.

Sementara itu, masih ada 11 Raperda yang masih belum diparipurnakan sebagai Perda, namun dipastikan telah rampung dibahas dan mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, salah satunya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Ia menambahkan dalam waktu dekat juga akan ada 1 Raperda lagi yang akan diparipurnakan, yakni tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada 27 Desember mendatang.

"Tolong kami juga diingatkan, agar dapat mengawal seluruh tahapan penyelesaian Raperda yang tersisa dan dapat mendorong pihak kementerian untuk betul-betul memfasilitasi payung hukum tersebut," pintanya kepada awak media dan masyarakat, yang diharapkan mendukung program legislatif dalam pembentukan Raperda di tingkat provinsi. Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Periode 2005-2010 itu juga berharap dengan meningkatnya kinerja BP Perda dan anggota DPRD lainnya dalam proses pembentukan, tidak ada lagi masalah yang dapat menghambat pembahasan Raperda di tahun depan. Sehingga Pansus dan BP Perda dapat menyelesaikan target pengesahan aturan yang ditujukan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan di Kalimantan Selatan. (Ev)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun