Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bawa Uang Kertas Asing 1 M Bisa Kena Sanksi

26 November 2018   11:09 Diperbarui: 26 November 2018   11:40 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terhitung sejak 3 September lalu, sanksi pembawaan Uang Kertas Asing - UKA dengan nilai setara atau lebih dari 1 miliar Rupiah, telah diberlakukan bagi orang atau korporasi yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia - BI. Yang dapat membawa UKA dengan jumlah tersebut hanya badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing bukan bank, yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI.

Usai menjadi pembicara dalam Sosialisasi Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabeanan Indonesia, Jumat (23/11), Direktur Eksekutif Pengelolaan Devisa Negara BI - Hariyadi Ramelan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, sanksi denda yang dikenakan kepada orang atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan, adalah sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak, setara dengan 300 juta Rupiah. 

Menurutnya, BI sudah mempersiapkan infrastruktur berbasis teknologi informasi untuk memproses perizinan, dan persetujuan pembawaan UKA. Infrastruktur tersebut terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window, yang selama ini digunakan pemerintah untuk mengawasi ekspor dan impor barang dalam kategori larangan dan pembatasan.

Hariyadi menambahkan, BI juga melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal - Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan otoritas bandara serta pelabuhan. 

BI juga telah selesai memproses permohonan izin dari bank-bank devisa dan KUPVA bukan bank yang akan melakukan kegiatan importasi atau eksportasi UKA. (Rz)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun