Pada Rabu 7 Agustus 2024 telah dilaksanakan Musyawarah Dusun yang dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan BPD, serta warga dari tiga RW (RW 01, RW 02, dan RW 03) di Dusun 1. Musyawarah ini dipimpin oleh Bapak Yusuf selaku perwakilan kepala desa. Dalam sambutannya, Bapak Yusuf menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas di dusun. Beliau juga menjelaskan bahwa wilayah dusun terdiri dari 3 RW dengan total 10 RT. Secara rinci, RW 02 memiliki 397 kepala keluarga dengan total 26 jiwa, sementara RW 03 memiliki 104 kepala keluarga dengan 136 jiwa. Bapak Yusuf menekankan bahwa peningkatan kualitas hidup warga menjadi prioritas utama. Selanjutnya, perwakilan dari BPD menyampaikan perlunya perumusan rencana pembangunan yang lebih baik untuk dusun ini. Salah satu perhatian utama adalah ketiadaan Posyandu di wilayah tersebut, yang dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk meningkatkan layanan kesehatan dasar bagi ibu dan anak.
Dalam sesi diskusi, warga dari RW 01 menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi, antara lain kurangnya tempat pembuangan sampah permanen dan absennya pegawai kebersihan yang bertugas di area tersebut. Warga mengusulkan agar dibangun TPS yang nantinya bisa mengakomodasi sampah sebelum dibuang ke TPA. Namun, jawaban dari pihak desa menyebutkan bahwa beberapa titik pembuangan sampah sebelumnya tidak dirawat dengan baik, serta tidak ada lahan yang tersedia untuk dijual atau dihibahkan untuk keperluan TPS. Selain itu, pihak desa menjelaskan bahwa masalah ini bukanlah prioritas karena kawasan tersebut bukanlah daerah yang padat penduduk. Diskusi berlanjut dengan warga dari RW 02 yang mengusulkan normalisasi selokan, khususnya di RT 1, serta mengeluhkan masalah gorong-gorong yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah. Warga juga menyoroti masalah sampah yang menumpuk di selokan di Gang Andu serta perlunya regulasi bagi pendatang baru. Selain itu, mereka juga meminta perbaikan sistem rumah tidak layak huni, pelatihan pengelolaan sampah, dan data mengenai warga disabilitas produktif, anak yatim, guru ngaji, serta masalah stunting.
Dalam tanggapannya, pihak desa menyatakan pentingnya sosialisasi tentang pengelolaan sampah kepada warga. Mereka juga mempertimbangkan untuk mengubah peraturan RW menjadi peraturan desa guna memperkuat regulasi terkait. Selain itu, usulan perbaikan rumah tidak layak huni akan diajukan sebagai bagian dari anggaran APBD, meski pelaksanaannya mungkin tidak menyeluruh. Pihak desa juga mengusulkan pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk memastikan pelatihan pengelolaan sampah dapat melibatkan lebih banyak warga dan tidak hanya terbatas pada individu tertentu. Musyawarah ini berakhir dengan kesepakatan untuk terus berkoordinasi dan merencanakan langkah-langkah konkret demi meningkatkan kualitas hidup di dusun ini.
Artikel ini ditulis ditujukan sebagai bahan laporan KKN (logbook); kegiatan di minggu ke 2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H