Mohon tunggu...
Politik

KPK yang Berperan

18 November 2017   22:21 Diperbarui: 18 November 2017   22:22 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi memang tidak ada habisnya.  Setiap Negara pasti terjadi suatu kasus korupsi, baik itu kecil maupun besar, salah satunya adalah Indonesia.  Maka, pejuang reformasi ingin mencapai tujuan reformasi yaitu untuk memerangi korupsi.  Untuk mengatasi hal itu, dibentuklah suatu badan/lembaga untuk memberantas korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dibentuk pada tahun 2002. 

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merupakan lembaga yang dibentuk oleh Negara untuk memberantas korupsi yang ada di Negara Indonesia secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.  KPK merupakan lembaga Negara yang independen, yang berarti bebas dari kekuasaan manapun.  Undang-undang yang mengatur KPK yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bicara korupsi, tidak lepas dari kasus -- kasus yang sedang marak dibicarakan oleh banyak media masa.  Salah satunya adalah kasus dari seorang pejabat yang berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus E-KTP bersama dengan ke-6 orang temannya. 

Dalam kasus ini, KPK berperan aktif untuk menyelidiki kasus SN ini.  KPK sangat menjalankan tugasnya sebagai pemberantas korupsi.  Seperti yang tertulis pada website resmi KPK, KPK memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.  Hal itu ditandai dengan pengumpulan bukti oleh KPK sejumlah 200 bukti yang dikatakan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari nasional.kompas.com dan diakses pada tanggal 18 November 2017.  Bukti-bukti yang telah dikumpulkan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya beberapa bukti seorang SN sudah memenuhi bukti tersebut. Dengan demikian KPK melaksanakan wewenangnya yaitu Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Beberapa hari yang lalu, KPK memanggil SN sebagai saksi dalam kasus E-KTP oleh PT Quadra Solition pada hari Senin, 13 November 2017.  Dalam hal ini KPK berwenang untuk Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Instansi dalam kasus ini sebagai SN dimintai informasi (sebagai saksi) mengenai tindakan korupsi yang dilakukan oleh Direktur PT Quadra Solition.

Dengan demikian, dalam kasus korupsi E-KTP peran KPK sangat penting.  Maka sudah selayaknya kita harus menghargai jasa-jasa mereka. Karena tanpa KPK, mau jadi apa negara kita ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun