Gaji bukanlah hal asing bagi kita. Â Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, gaji merupakan upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.Â
Setiap kali kita menerima gaji atau upah dari pekerjaan yang kita lakukan, kita juga akan menerima slip gaji. Pada slip gaji yang kita terima terdapat poin adanya pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 seperti contoh slip gaji di bawah ini.
Lalu, mengapa gaji yang setiap kali kita terima harus dipotong PPh 21?
Indonesia merupakan negara hukum, di mana kekuasaan negara dibatasi oleh hukum, sehingga segala tingkah lakunya harus berlandaskan hukum (Hakim, 2011). Begitu pula dengan pajak. Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan di Indonesia haruslah berlandaskan hukum karenaÂ
Indonesia memiliki beberapa jenis pajak, salah satunya pajak penghasilan (PPh). PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.Â
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Berdasarkan penjabaran tersebut, maka gaji yang kita terima selama ini merupakan penghasilan yang merupakan objek dari PPh.
Secara spesifik, PPh yang diberlakukan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya adalah PPh Pasal 21.Â
Artikel ini akan membahas mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dengan fokus subjek pajak adalah seorang karyawan yang menerima penghasilan secara teratur dan memenuhi syarat untuk dipotong PPh Pasal 21.Â
Berikut dilampirkan contoh penghitungan PPh Pasal 21 (sebelum adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP))