Mohon tunggu...
Silvi Sagala
Silvi Sagala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang mahasiswi yang terus belajar untuk mengutarakan pendapat dengan baik dan asikk.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Harus Insentif PPnBM?

3 Oktober 2021   23:06 Diperbarui: 3 Oktober 2021   23:29 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barang mewah? Hal ini tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun, sudahkah kita mengetahui kebijakan yang mengatur penggunaan barang ini? Mari kita kupas salah satu kebijakan di bidang perpajakan terkait konsumsi atas barang mewah~ 

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Selain itu, PPnBM juga memiliki 3 (tiga) karakteristik yang wajib kita ketahui, yakni:

  1. Merupakan pungutan tambahan di samping PPN sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh barang yang dikenakan PPnBM merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang juga dikenakan PPN. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua BKP dikenakan PPnBM karena hanya BKP yang tergolong mewah yang akan dikenakan PPnBM.
  2. Dikenakan hanya satu kali pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan (pabrikan) atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.
  3. PPnBM tidak dapat dikreditkan.

Nah, di tengah pandemi yang melanda seluruh dunia, tak terkecuali negara kita, begitu banyak dampak yang dirasakan di berbagai bidang kehidupan. Sebagai contoh di bidang kesehatan, pandemi ini tentu saja menimbulkan krisis kesehatan. Begitu juga di bidang ekonomi yang menghambat laju pertumbuhan ekonomi. 

Dibalik setiap dampak pandemi yang dialami negara ini, pemerintah hadir dengan berbagai cara untuk mengatasi hal-hal tersebut. Salah satunya adalah dengan menerbitkan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat memaksimalkan kesejahteraan dan dan ketahanan ekonomi rakyat Indonesia. Salah satu kebijakan yang akan menjadi fokus bahasan dalam artikel ini adalah insentif dalam bidang perpajakan yang dikeluarkan pemerintah khususnya insentif PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Saat ini dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur terkait kebijakan insentif atas PPnBM ini. PMK 31/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa  Kendaraan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Namun, perlu kita ketahui PMK ini merupakan hasil perubahan PMK 20/PMK.010/2021 yang dirasa masih belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti. 

Dalam PMK ini tertera secara jelas terkait macam besaran tarif insentif yang diberikan mulai dari 100%, 50%, sampai 25% bergantung pada jenis dan kapasitas kendaraan bermotor tersebut. Perlu kita garisbawahi juga terkait syarat kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah, yaitu memenuhi ketentuan jumlah pembelian lokal (local purchase) 60%. Hal ini tentu saja ditujukan untuk memulihkan dan kembali menggerakkan roda perekonomian negara.

Berangkat dari banyaknya masyarakat yang masih bertanya-tanya "mengapa justru barang mewah yang diberikan keringanan perpajakan?" "Mengapa kalangan atas yang diberi fasilitas perpajakan?" serta masih banyak pertanyaan lain, saya tergerak untuk menuliskan artikel ini.


Latar belakang dari terbitnya PMK yang mengatur  insentif pajak ini adalah dengan memperhatikan multiplier effect yang ditimbulkan. Banyak masyarakat yang mungkin belum memahami terkait multiplier effect yang dapat ditimbulkan oleh insentif ini. Berikut tujuan adanya insentif ini:

  • Meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif

Insentif ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang  dengan memperluas cakupan kendaraan bermotor tertentu dan mengubah  pemenuhan persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase).

  • Sebagai instrumen pengungkit konsumsi

Insentif ini diharapkan menurunkan harga jual kendaraan bermotor tipe tertentu yang  akan menggairahkan penjualan kendaraan, konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi  lainnya (multiplier effect). PPnBM ditanggung pemerintah, harga pokok penjualan tentu turun yang diiringi dengan penurunan harga jual (PPnBM merupakan komponen dari harga pokok penjualan)

  • Memperkuat pemulihan ekonomi nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun