Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Beleid tersebut, mengizinkan bahwa kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Kemudian untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.
Penumpang Tetap Naik
Apa pun putusan tentang kenaikan tiket, penumpang tetap naik pesawat. Pertimbangannya: urgensi dan kebutuhan.
Semahal apa pun, ketika urgen orang akan memanfaatkan peswat dengan beragam pertimbangan. Misalnya, demi efektif waktu. Â Sebagai contoh ketika orang tua yang keduanya bekerja dan anaknya akan diwisuda di daerah lain.
Mereka akan segera memutuskan naik pesawat. Selain cepat, juga efektif waktu. Bayangkan jika tidak ditempuh dengan moda udara. Namun, ditempuh dengan moda darat.
Adapun demi kebutuhan, bisa diambil dari contoh para pebisnis dan pejabat negara yang menggunakan pesawat sebagai moda transportasinya. Konsekuennsi kenaikan semisal tarif tiket adalah resiko yang memang perlu diantisipasi. Â
Penelitian Andhi Pahlevi Amin  tentang jumlah penumpang penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang selama 2002 -- 2011 menyimpulkan kenaikan tarif tidak berpengaruh pada jumlah penerbangan penumpang. Pada tingkat manajerial, studi ini berkontribusi untuk meningkatkan jumlah pesawat sehingga meningkatkan jumlah penerbangan dijadwalkan.
Ditegaskan kembali oleh Risky Maharani (2019) dalam penelitiannya yang mengungkapkan bahwa sekalipun harga tiket pesawat udara mengalami kenaikan tidak terlalu berpengaruh bagipenumpang. Ini dikarenakan, Â dalam perjalanan rute jauh atau antar pulau, akan lebih efisien jika memakai pesawat udara. Â
Demikian pula survei yang dilaksanakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Â BPS mencatat terjadi peningkatan kinerja di seluruh moda transportasi udara baik secara bulanan maupun tahunan. Faktor utama dari peningkatan tersebut adalah mobilitas masyarakat yang semakin membaik.Â
Angkutan udara domestik, jumlah penumpang pada Maret 2022 tercatat sebanyak 3,94 juta penumpang atau tumbuh 37,17 persen secara bulanan atau month-to-month (mtm), dari Februari 2022 sebesar 2,87 juta penumpang. Secara tahunan, jumlah penumpang tumbuh sebesar 49,21 persen year-on-year (yoy) dari Maret 2021 sebesar 2,64 juta penumpang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H